Langkat, POL | Pengurus ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Langkat Sopyan yang juga Ketua BPD Lubuk Kasih Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat merasa kecewa kepada kepala desa (Kades) Lubuk Kasih Meijoni Irawan,yang tidak bisa melaksanakan tupoksinya secara transparan, akuntabel, responsif dan partisipatif.
“Sampai saat ini belum ada Kades memberikan dukumen salinan RKP tahun 2019. RKP desa adalah penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDbahkan didalam RKP tersebut sudah ada lampiran RABnya,” kata Sopyan selaku Ketua BPD Lubuk Kasih pada wartawan di Stabat, Senin (20/4/2020).
Lanjutnya RKP desa sebagai pedoman dasar untuk menyusun rencana peraturan desa anggaran pendapatan belanja desa (Rnperdes) dalam satu tahun anggaran.Rencana kerja pemerintah desa adalah hasil dari sebuah rapat/musyawarah desa (Musdes) dan hasil musrenbang desa yang telah di akomodir menjadi suatu penetapan RKP yang harus menjadi pedoman untuk menyusun anggaran APBDesa tahun anggaran 2020 tahun berjalan.
Ketua BPD Lubuk Kasi merasa terheran heran, “kenapa saya selaku ketua BPD kok dianggap sebagai tandingan kepala desa” .Padahal BPD adalah mitra sejajar sebagai mitra kerja kepala desa dalam hal untuk membangun desa yang transparan dan akuntabel.
BPD adalah lahir karena undang-undang dimana dalam pelaksanaan tugas dan pungsi BPD telah diatur dan dipertegas di Permendagri nomor 110 tahun 2016.Salah satu tugas BPD adalah dapat menjaga hubungan yang harmonis dan bersinergi.BPD adalah sebagai keterwakilan dari masyarakat desa yang anggotanya dari setiap dusun di dapilnya.
Anehnya lagi, kata Sopyan selaku pengurus ABPEDNAS Kabupaten Langkat bahwa dirinya selaku ketua BPD Lubuk Kasih belum diberi dukumen salinan RKP tahun 2019, yang sudah diterimanya hanya salinan Ranperdesa APBDesa tahun anggaran 2020 yang gelondongan saja, tampa ada lampiran RAB nya.Ketika saya minta pada kades beliau menjawab itu tidak bisa diberikan, itu rahasia,kata kades Lubuk Kasih. Jujur saja kata Sopyan saya selaku ketua BPD hanya untuk melaksanakan peraturan perundang undangan bukan untuk menghambat.
Kades Lubuk Kasih Meijoni Irawan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon,Minggu (19/4/2020) Kalau RAB dan RKP tidak boleh diberikan pada BPD, itu harus ada izin dari PMDK Kabupaten Langkat dan Inspektorat. (by)
selaku ketua BPD Lubuk Kasih belum diberi dukumen salinan RKP tahun 2019, yang sudah diterimanya hanya salinan Ranperdesa APBDesa tahun anggaran 2020 yang gelondongan saja, tampa ada lampiran RAB nya.Ketika saya minta pada kades beliau menjawab itu tidak bisa diberikan, itu rahasia,kata kades Lubuk Kasih. Jujur saja kata Sopyan saya selaku ketua BPD hanya untuk melaksanakan peraturan perundang undangan bukan untuk menghambat.
Kades Lubuk Kasih Meijoni Irawan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon, Minggu (19/4/2020) mengatakan, RAB dan RKP tidak boleh diberikan pada BPD, itu harus ada izin dari PMDK Kabupaten Langkat dan Inspektorat. (POL/by)







