Toba, POL | Seleksi jabatan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Toba sesuai surat keputusan Bupati Toba no. 574 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Bupati Toba no. 220 tahun 2022 , tentang pembentukan panitia seleksi mutasi, promosi dan pengisian jabatan tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Toba.
Sesuai pengumuman panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama Kabupaten Toba nomor : 800/51/Pansel – JPTP/XI/2022, berdasarkan Berita Acara rapat penilaian dan penetapan hasil seleksi administrasi/rekam jejak peserta seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama Kabupaten Toba tahun 2022 no :800/50/Pansel – JPTP/XI/2022 tgl. 28 November 2022,menetapkan : C. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Dalam seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama Dinas PUTR Kabupaten Toba diikuti 4 ( empat) peserta, Gumianto Simangunsong dgn nilai 90, Jusmar Efendi Simamora dengan Nilai 84, Maju Simangunsong dengan nilai 68 dan Untung Sirait dengan nilai 60.
Untuk seleksi tahap kedua, 3 (tiga) peserta tidak mengikuti tahap selanjutnya hanya diikuti 1 (satu) peserta atas nama Jusmar Efendi Simamora.
Sesuai peraturan, panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi Pratama (setara eselon IIa dan IIb) dan memilih sebanyak 3 ( tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang mengusulkan 3 ( tiga) nama calon yang telah dipilih panitia seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian.
Untuk penetapan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toba gagal dilaksanakan kerena 3 dari 4 peserta yang ikut seleksi tahap pertama tidak lanjut mengikuti seleksi tahap ke dua.
Diduga telah terjadi permufakatan jahat oleh pejabat Dinas PUTR Kabupaten Toba untuk menggagalkan pengangkatan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Tobaz hal tersebut dikatakan Sahat Butar Butar di Posko media ini pada sejumlah wartawan.
Menurut Sahat Butarbutar, Bupati Toba harus mencopot pejabat yang sedang menduduki kursi eselon III yang melakukan permufakatan jahat dilingkungan pemkab. Toba, copot jabatannya dari Kepala Bidang sebut Sahat berapi api.
Terkait ketidakhadiran 3 (tiga) pejabat Dinas PUTR mengikuti seleksi tahap II yang mengakibatkan gagalnya pengangkatan Kepala Dinas PUTR, Augus Sitorus Sekda Kabupaten Toba mengatakan akan diberi sanksi kepada mereka tanpa merinci saksi apa yang akan diberikan. (POL/Tbs 3)