• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 3 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Penerbitan Sertifikat Tanah di Desa Manis Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Alm Salam ES Minta Dibatalkan

Editor: Editor
Minggu, 28 Februari 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Minggu, 28 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Penerbitan Sertifkat Tanah Nomor 02.07.03.05.100209 seluas 1.504 meter atas nama Syaiful Anwar terletak di Dusun VI Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan diduga cacat hukum administrasi, karena Surat Keterangan Ganti Rugi antara Abdul Khoir dengan Syaiful Anwar tidak benar dan terkesan rekayasa.

Hal itu terungkap pada Musyawarah Penyelesaian Masalah Tanah Milik Ahli Waris Almarhum Salam ES yang dihadiri istri almarhum Syaiful, yaitu Endang Purwaningsih didampingi anaknya Budi Ramanda Amwar. Kemudian Wahyudin Aswat, Dewi Repelita, Golkariyati Zannah, dan Ababul Khoir selaku pihak ahli waris Almarhum Salam ES yang dimediasi oleh Kepala Desa Manis, Syupian di ruang kantor desa tersebut, Senin (22/2/2021) lalu.

Menurut Wahyudin Aswat selaku ahli waris tertua Alm. Salam ES, kejanggalan-kejanggalan lain dalam Surat Ganti Rugi tersebut tidak ada tanda tangan jiran batas, tidak diketahui Kepala Desa dan tanda tangan ahli waris bukan yang sebenarnya.

Selain itu dalam surat hibah yang dibuat dan surat keterangan menguasai sebidang tanah seluruh tanda tangan Abdul Khoir tidak sesuai. Begitu juga Alas Hak dasar tanah dibuat Surat Pernyataan mengusahai sebidang tanah dengan alasan bahwa tanah tersebut belum pernah disuratkan, sesuai keterangan almarhum Syaiful Anwar kepada Kepala Desa Manis.

“Sedangkan seharusnya hal ini tidak bisa dilakukan karena tanah tersebut sudah memiliki surat resmi namun telah hilang sesuai laporan kehilangan yang diterbitkan Polres Asahan No. LKB/1544/VII/2009 sesuai laporan almarhum Syaiful Anwar,“ terang Aswat.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Aswat menerangkan dalam Surat Ukur Tanah tersebut ada terdapat tanah yang bukan milik almarhum Syaiful Anwar, diduga diserobot milik ahli waris yang lainnya (Ababul Khoir, red). Bahkan Kepala Desa juga merasa sangat dibohongi oleh Almarhum Syaiful Anwar karena adanya Surat Tanah yang ganda sengaja dibuat Alm. Syaiful Anwar dengan alasan sama, bahwa surat tanah tersebut belum pernah dibuat sehingga surat tanah tersebut diterbitkan.

“ Karena surat tersebut ganda (ada dua red) maka salah satu surat tersebut telah ditarik dan dimusnakan, sedangkan satunya lagi masih berada di salah satu bank dijadikan sebagai agunan. Saya selaku anak tertua dari almarhun Salam ES meminta kepada Kepala Desa Manis untuk menarik surat yang berada di bank tersebut dan segera diperbaiki karena tanda tangan semua ahli waris dipalsukan,“ tegasnya.

Masih kata Aswat, dalam musyawarah yang dihadiri istri almarhum Syaiful Anwar dan semua ahli waris, ia minta kepada agar surat tersebut dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya agar tidak ada kebohongan yang berkepanjangan dan juga mengajukan pembatalan ke BPN guna untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Hal ini harus dilakukan karena sudah memenuhi unsur untuk dilakukannya suatu pembatalan Sesuai Permen Agraria BPN No. 9 Tahun 1999 Pasal 106 JO 107 cacat hukum administrasi dan kesalahan dalam perhitungan luas tanah dan adanya dugaan pemalsuansurat,“ tandas Aswat.

Secara   terpisah   Kepala   Desa   Manis,   Syupian   yang   dikonfrmasi   wartawan   melalui   handphone, Minggu (28/2/2021) membenarkan adanya penerbitan Sertifikat Tanah atas nama Syaiful Anwar yang diduga bermasalah,  juga membenarkan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah antar kedua belah pihak di kantor Pemerintahan Desa Manis. Kedua   belah   pihak   telah membuat pernyataan  sepakat  bahwa surat   tanah   tersebut ditarik dan dibatalkan.

“Kalau surat tanah sudah ditarik dan sudah sampai ke tangan saya ya kita batalkan sesuai keinginan Wahyudin Aswat dan pihak yang bersangkutan sesuai musyawarah,“ pungkas Kades Syupian. (POL/PAI)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ahli WarisCacat HukumDesa ManisMinta DibatalkanPenerbitan Sertifikat
Berita sebelumnya

Hari Libur pun Bupati Taput Tetap Bekerja; Bedah Rumah, Air Bersih, Jalan dan Sarana Lainnya Segera Dibangun di Dusun Sibadak

Berita selanjutnya

Wali Kota: H Razali Doyong Sudah Seperti Ayah Saya Sendiri

TERBARU

Pesta Gotilon, Rico Waas Disambut Antusias dan Disematkan Ulos Jemaat Gereja HKBP Perumnas Simalingkar

Senin, 3 November 2025

Pemko Medan Dukung Tani Merdeka Indonesia Kembangkan Pertanian Modern di Perkotaan

Senin, 3 November 2025

Wali Kota Medan: Seluruh Anak Memiliki Potensi dan Kesempurnaan di Mata Tuhan

Minggu, 2 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd