Samosir, POL | Pasca Bupati Samosir turun langsung ke lokasi Hutan Tele dan menemukan masifnya penebangan disana, Pemkab Samosir menggelar rapat terpadu yang terdiri dari Bupati Samosir, Asisten I dan II, Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, Kadis Perijinan serta Kapolres Samosir bersama Kasa Reskrim, juga Kepala KPH XIII Dolok Sanggul Dinas Kehutanan serta Tim Gakkum Kementerian KLH pada Minggu, (19/5/2019) di Rumah Dinas Bupati Samosir.
“Saya akan melaporkan ini kepada presiden dan bahkan membawa ini ke ranah hukum sesuai dengan fakta di lapangan bahwa tidak adanya ijin lingkungan mereka. Ijin lingkungan tidak ada, apakah ini tidak melanggar hukum?,” tanya Bupati Samosir.
Bupati Samosir juga menyatakan keheranannya kepada Dinas Provinsi Sumatera Utara melalui KPH XIII Dolok Sanggul yang membiarkan penebangan itu berlangsung. Padahal ketika Pemkab Samosir membangun rest area di Pemandangan Tele dilarang oleh dinas kehutanan.
“Kami mau buat suatu menara untuk memandang di Tele rest area yang bagus disana, itu saja kami dikejar-kejar. Apalagi ini perorangan. Ada apa di belakang ini? Ini yang saya tidak terima,” tegas Rapidin Simbolon.
Menurutnya, kawasan Hutan Tele adalah hutan yang benar-benar masih perawan dan hanya itu yang bisa kita banggakan untuk menyangga Danau Toba.
“Kita harus berbuat sesuatu untuk menyelamatkan Hutan Tele dan bukan hanya membolak-balik peraturan sehingga penebangan hutan itu tetap dilakukan,” pungkasnya.
Pada akhir pertemuan, seluruh peserta rapat melalui pernyataan Asisten I Pemkab Samosir, Mangihut Sinaga sepakat untuk menghentikan segala penebangan hutan di kawasan Hutan Tele dengan alasan apapun sampai Gakkum KemenLHK dan menyimpulkan penyelidikan atas penebangan Hutan Tele di Desa Hariara Pittu dan Desa Partungko Naginjang.(POL/SBS)







