• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pendataan Penerima Bansos Covid-19 di Langkat Sesuai Mekanisme

Editor: Editor
Jumat, 15 Mei 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 15 Mei 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Pendataan penerima Bantuan Sosial (Bansos) terdampak covid 19 di Kabupaten Langkat telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Warga penerima Bansos, didata sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Kadis Sosial Hj.Rina Wahyuni Marpaung, di Ruang Kerjanya Kantor Dinsos, Stabat, Jumat (15/5/2020).

Teknis pendataannya, papar Rina, dilakukan oleh pihak Desa dan Kelurahan dengan melibatkan aparatur pemerintahan paling bawah yang langsung dan mengerti kondisi  setiap warga di suatu dusun atau lingkungan, yaitu Kepala Dusun (Kasus) dan Kepala Lingkungan (Kepling).

“Jadi data warga yang akan menerima Bansos tepat sasaran, yakni mereka yang benar – benar terdampak covid 19,”pungkasnya.

Setelah data dikumpulkan, sambung Rina, penetapan datanya ditetapkan melalui musyawarah Desa dan Kelurahan. Melibatkan Kades dan Lurah, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kadus dan Kepling, unsur elemen masyarakat lainnya yang diperlukan.

Data yang telah ditetapkan melampirkan berita acara  musyawarah, baru kemudian disampaikan ke Pemerintah Kecamatan, selanjutnya diteruskan kepada tim Gugus Tugas  Covid 19 Langkat, dalam hal ini Dinas Sosial.

“Jadi data yang diterima Dinsos  bersumber dari Desa/Kelurahan. Jika diminta, Dinsos siap  membuka data dan membandingkan dengan data yang sudah di himpun oleh Desa/Kelurahan,” pungkasnya.

Selain itu, Kadis Sosial menjelaskan, adapun yang dijadikan rujukan melakukan pendataan, adalah kelompok  masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau bantuan lainnya. Serta masyarakat rentan miskin terdampak Covid 19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian.

“Jadi pendataanya mempedomani  UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan  diri dan keluarga,”paparnya.

Kriteria penerima, sambung Rina, yakni pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan ditempat hiburan. Penjajak makanan keliling dan asongan dipinggir jalan. Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK)   bukan merupakan buruh tani , termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negri. Supir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online. Guru madrasah, guru ngaji, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur,  pemandu wisata dan petugas parkir  dikawasan wisata.

“Pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial ekonomi Covid-19,”sebutnya.

Pada penyalurannya, terang Rina, jika ada yang merasa bantuan sembako itu tidak tepat sasaran, agar segera melaporkan.

Pelaporannya, ke kantor Desa dan Kelurahan setempat, jika sesua kriteria data akan  di entry (diubah) susulan, dengan dimasukkan atau mendapatkan peralihan dari warga yang lebih mampu, sehingga menerima Bansos Covid 19.

Sembari menyampaikan, saat ini sedang dilakukan pendataan ulang untuk penerima Bansos dari Pemrovsu senilai Rp36.349.650.000 milyar  untuk  161.554 KK (Kepala Keluarga) . Bahkan nantinya, Langkat juga menerima Bansos dari Kementerian senilai Rp600 ribu satu KK perbulan,  lebih kurang untuk 65 ribu KK. (POL/rel)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bansos Covid 19
Berita sebelumnya

Bupati Asahan Kunjungi Masjid Al Ikhlas Desa Ofa Padang Mahondang dan Berikan Santunan

Berita selanjutnya

Ketua BKD DPRD Medan Pastikan Lanjutkan Kasus Aulia Rachman 

TERBARU

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur”, Tanpa Persidangan dan Tanpa Pemilihan

Kamis, 12 Februari 2026

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian Kerja Sama 

Kamis, 12 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd