Toba, POL | Pemerintah Kabupaten Toba melakukan penghentian penambangan batu di Desa Siregar Aek Nalas Kecamatan Uluan Kabupaten Toba.
Penghentian tersebut didasari surat Kepala Cabang Dinas wilayah III,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara No. 540/258/CDW.III.DESDM/2920 tgl.18 November 2020.
Dari hasil Evaluasi dan Pengawasan dan telah dilakukan peninjauan lapangan terhadap Penambangan Batu di Desa Siregar Aek Nalas Kecamatan Uluan menegaskan, bahwa aktifitas pengambilan batu tersebut harus segera ditertibkan dan dihentikan.
Berdasarkan pemantauan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kanupaten Toba, bahwa pengambilan Batu di pinggir Danau Toba, merusak ekosistim dan selain itu mengingat bahwa lokasi tersebut adalah termasuk Daerah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional ( KSPN ) yang harus dilestarikan ,maka kegiatan eksploitasi ( pengambilan) material Batu oleh masyarakat dan termasuk Penambangan Tanpa Izin (PETI) harus dihentikan.
Henry Butarbutar selaku Camat Uluan membenarkan penghentian pengambilan batu dari kawasan tersebut. “Kita telah menyurati melalui kepala desa agar pengambilan batu dari kawasan tersebut dihentikan. Sudah kita surati, kalau mengenai penindakan bukan tugas kita,” sebutnya baru-baru ini.
Sejumlah warga masyarakat yang enggan ditulis namanya mengatakan, kegiatan tersebut sudah cukup lama, tiada pilihan pekerjaan yang lain karena areal pertanian tidak memadai sebagai nelayan juga tidak menguntungkan karena hasil tangkapan ikan di Danau Toba tidak sesuai.
“Kami memohon kepada pemerintah untuk memberikan jalan keluar sehingga kami bisa bertahan hidup dan menyekolahkan anak anak kami,” sebut mereka.
Ditambahkan, mereka mengambil batu secara manual, bukan seperti lokasi lain di Toba yang menggunakan alat berat sebagai usaha pertambangan yang diduga juga tidak memiliki Izin. “Jadi tolonglah kami pak agar bisa bertahan hidup dan dapat menyekolahkan anak anak kami,” harap warga. (POL/Tb.3).