Tanjungbalai, POL | DPRD Kota Tanjungbalai gagal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari, Senin (15/2), Karena pimpinan unit kerja dari Pemko Tanjungbalai yang diundang tidak ada yang hadir,
Padahal, RDP lintas komisi DPRD Kota Tanjungbalai tersebut dilaksanakan untuk membicarakan tentang penutupan sementara usaha hiburan di Hotel Tresya oleh Pemko Tanjungbalai yang dinilai tidak memenuhi prosedur atau dilakukan secara sepihak.
“Sesuai dengan undangan yang telah kita sampaikan, seyogianya rapat dengar pendapat lintas komisi hari ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPKPAD, Kadis Naker, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kadis Perindag, Kadis Porapar, Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, Camat Datuk Bandar serta Pengusaha Hotel Tresya,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Surya Dharma AR SH selaku pimpinan RDP.
Dijelaskannya bahwa RDP itu dimaksudkan untuk membicarakan penutupan usaha hiburan di Hotel Tresya Kota Tanjungbalai yang dinilai tidak sesuai prosedur. Akan tetapi, yang hadir saat ini hanya Pengusaha Hotel Tresya dan staf dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai.
“Oleh karena itu, setelah mendapat persetujuan dari pimpinan masing-masing komisi, RDP lintas komisi hari ini kita tunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan”, ujar Surya Dharma AR SH,.
Untuk diketahui, RDP lintas komisi DPRD Kota Tanjungbalai tersebut dilaksanakan setelah adanya surat permohonan kepastian hukum dari Pengusaha Hotel Tresya, Kota Tanjungbalai terkait dengan kebijakan Pemko Tanjungbalai yang telah melakukan penutupan sementara usaha hiburan di hotel tersebut sejak tanggal 28 Januari 2021 tanpa alasan yang jelas.
Sementara, Hotel Tresya, Kota Tanjungbalai tersebut memiliki perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) untuk seluruh fasilitas yang dimiliki terhitung sejak Juli 2019 lalu.
Tidak terima atas kebijakan Pemko Tanjungbalai tersebut, pengelola Hotel Tresya akhirnya melayangkan surat ke DPRD Kota Tanjungbalai guna mendapatkan kepastian hukum karena merasa telah dizolimi lewat surat penutupan sementara oleh Pemko Tanjungbalai tersebut.
Sayangnya, dengan alasan sedang mengikuti acara di Pemko Tanjungbalai, Sekda maupun unit kerja terkait Pemko Tanjungbalai yang diundang tidak hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut. Akibatnya, RDP lintas komisi yang dipimpin oleh Surya Dharma AR SH tersebut terpaksa ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Sementara, seluruh pimpinan komisi DPRD Kota Tanjungbalai yakni Ketua Komisi A, Daman Sirait, Ketua Komisi B, Hj Artati SE, Ketua Komisi C, St Eriston Sihaloho SH serta anggota dari ketiga komisi DPRD Kota Tanjungbalai tersebut telah hadir termasuk pengelola Hotel Tresya Kota Tanjungbalai. (POL/SI)







