Tanjungbalai, POL | Walaupun pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengalami defisit anggaran, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Tanjungbalai kembali melakukan penambahan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) secara tertutup.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2013 yang dipertegas dengan Surat Edaran Walikota Tanjungbalai Nomor: 800/5522/BKD/2016, tentang larangan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Menyikapi hal tersebut, Fitra Panjaitan didampingi dua rekannya, Ramadhan Batubara dan Mahmudin, aktivis Solidaritas Masyarakat Indonesia (SOMASI) kepada wartawan saat ditemui di Tanjungbalai, baru baru ini angkat bicara.
“Patut kami duga keras ada praktik kepentingan hingga indikasi gratifikasi dalam praktek penambahan TKS di beberapa OPD Pemko Tanjungbalai Tahun Anggaran 2021 ini,” ujarnya.
Kata dia, dalam kondisi pengurangan Anggaran Daerah sebanyak 25 persen, kemudian 4 persen, dan akan dikurangi lagi 8 persen, malah menambah TKS baru. Dengan keberadaan Tenaga Honorer per 2020, jumlahnya sudah hampir 2.000 orang.
“Kami sudah pernah menyampaikan kepada DPRD Tanjungbalai, tapi semua tanggapan hanya narasi – narasi ambigu tapi tidak ada tindakan. Apalagi ternyata di Sekretariat Dewan juga terjadi penambahan Tenaga Kontrak Pengamanan Dalam, sebanyak 35 orang, yang sudah disahkan dalam Anggaran 2021 sebanyak Rp800 Juta,” lanjutnya.
Semua ini, sebutnya lagi, sangat janggal dan dinilai bertentangan dengan keinginan Walikota Tanjungbalai, H M Syahrial ketika membentuk Satgas PAD yang diharapkan dapat menggenjot dan mendongkrak keuangan Daerah yang kondisinya sedang minim.
Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Ir Husaini Sinaga yang di konfirmasi masalah ini Selasa (23/2.2021 ) menyatakan heran dengan kebijakan yang di nilai nya bertentangan dengan situasi yang tidak memungkinkan di tengah mengganas nya pandemi ini.
“Ada apa dengan kebijakan yang jelas jelas bertentangan dengan sikap Walikota ini ?”. cetus nya.
Karenanya, dia mempertanyakan alasan yang di pakai OPD yang bersangkutan untuk melakukan hal ini. ” Kami akan panggil OPD yang bersangkutan termasuk Sekwan dan minta penjelasannya,”. katanya .
Husaini sepakat akan terus melakukan penelitian dan berharap nantinya semua TKS yang masuk di tahun 2021 ditiadakan, untuk memaksimalkan penggunaan keuangan daerah yang sudah sangat minim ini, hanya untuk kepentingan kemaslahatan umat yang betul-betul urgent. (POL/SI)