• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemko Tanjungbalai Belum Buat Peraturan Memberlakukan PPKM

Editor: Editor
Minggu, 21 November 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Minggu, 21 November 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tanjungbalai, POL | Terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy yang menyatakan pemerintah akan memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemko  Tanjungbalai belum membuat peraturan/kebijakan memberlakukan PPKM.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakot Tanjungbalai, Pahala Zulfikar saat ditemui di Balai Kota setempat, Kamis (18/11/2021).

Menurut Pahala, sampai saat ini Pemko Tanjungbalai belum ada menerima apakah itu Instruksi dari Kemendagri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Melalui pemberitaan, informasi akan diberlakukannya peraturan dan ketentuan PPKM Level 3 pada Nataru memang sudah diketahui. Namun, saat ini Pemko Tanjungbalai belum ada menerima Inmendagri,” kata Pahala di ruang kerjanya.

Ia melanjutkan, kalaupun tanpa Inmendagri, Pemko Tanjungbalai ingin membuat kebijakan pemberlakuan PPKM untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai Natal dan libur akhir tahun, tentu harus mempunyai dasar.

“Dasar tersebut paling tidak hasil atau keputusan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tanjungbalai,” katanya.

Pahala menambahkan, mengingat kondisi Tanjungbalai berada pada Level 3 PPKM, masyarakat diharapkan mendukung program vaksinasi nasional dengan cara ikut suntik vaksin. Selain itu, warga juga diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan kegiatan yang sifatnya bisa mengundang keramaian.

“Sebaran COVID-19 belum berakhir, maka saat perayaan Natal dan libur akhir tahun, sebaiknya warga tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan kerumunan besar. Demikian juga tidak berpergian dengan tujuan yang tidak penting,” kata Pahala. (POL/SI)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Memberlakukan PPKMPemkoPeraturanTanjungbalai
Berita sebelumnya

Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Wisuda Sarjana Angkatan I STITA Labuhanbatu  

Berita selanjutnya

Bupati Minta PBB Labuhanbatu Dapat Bersinergi Bersama Pemerintah untuk Kemajuan Labuhanbatu

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd