Padangsidimpuan, POL | Pemprovsu Sumatera Utara memberikan penghargaan terbaik ke-1 pada Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidimpuan dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020.
Penghargaan disampaikan langsung Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara di Hotel Santika Diandra.
Keberhasilan pemko Pasangsidimpuan disampaikan Humas Pemko Padangsidimpuan pada PB di Padangsidimpuan, Kamis (8/4/2021)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengucapkan selamat kepada penerima penghargaan dari Kabupaten / Kota se-Sumut, Gubernur juga mengajak Pemda untuk membangun daerah yang lebih baik lagi dengan memperhatikan masyarakat yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan ditengah pendemi Covid-19.
Terkait RKPD Tahun 2021, Gubernur berharap seluruh Kab / Kota se-Sumut menyusun rencana dan program kegiatan yang mampu mempercepat pemulihan ekonomi akibat Covid-19.
“Ekonomi terpuruk, masalah sosial muncul akibat Covid-19. Kita harus bangkit membantu para pelaku usaha dan UMKM agar bangkit kembali dari keterpurukan sehingga ekonomi bisa tumbuh kembali dan stabil,” pinta Gubernur.
Sementara itu, Walikota Padang Sidimpuan Irsan Efendi Nasution SH mengatakan, Pemerintah Kota Padang Sidimpuan akan menyesuaikan perencanaan pembangunan agar selaras dengan pusat dan provinsi sesuai permintaan Gubernur.
“Namun yang lebih penting lagi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar memperhatikan lagi daerah-daerah di Sumut seperti Kota Padang Sidimpuan agar perhatian dan pembangunan itu dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, ucapnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Sumut Hasmirizal Lubis melalui Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Utara Yossi mengungkapkan, Pemerintah Kota Padang Sidimpuan meraih penghargaan terbaik dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020. karena penyusunan dokumen RKPD selaras dengan pemerintah pusat sehingga layak dapat penghargaan tersebut, ucapnya. (POL/NP.02)







