Pemko Padangsidimpuan Kenakan Saksi dan Deda Bagi yang Tidak Bermasker.

Padangsidimpuan, POL | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menerapkan peraturan walikota No 28 tahun 2020 tentang protokol kesehatan yang disertai sanksi dan denda hingga Rp. 100 ribu bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Saksi dan denda tersebut sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan   di tetapkan pada tanggal 01 September 2020. “Dengan perwal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran covid- 19 di kota Padangsidimpuan, ungkap Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, Kamis (10/9/2020).

Dalam Perwal itu, diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (covid – 19) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4 M).

Sanksi bagi perorangan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda adminnistrstif sebesar 100 ribu rupiah, sedangkan bagi pelaku usaha seperti cafe, hotel, tempat wisata warung makan penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protokol kesehatan, denda administratif sebesar 300 ribu rupiah atau pencabutan izin usaha.

Kata Irsan,dalam perwal Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020 tersebut juga dijelaskan bahwa sanksi sosial bagi perorangan adalah membersihkan fasilitas umum selama 45 menit. “Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100 ribu rupiah”, ujarnya.

Irsan menghimbau,satuan kerja perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa agar gencar melakukan sosialisasi bagi seluruh lapisan masyarakat supaya penerapan protokol kesehatan secara ketat benar – benar bejalan.

“Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan dapat berjalan ketat guna memutus mata rantai penyebaran covid – 19 di kota Padangsidimpuan,” Mari kita berdoa dan berikhtiar semoga pandemi ini cepat berakhir. Kita ingin anak – anak bisa bersekolah kembali, kegiatan sosial berjalan dan perekonomian bisa kembali pulih, ungkap Irsan”. (POL/NP.02)

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version