• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemko Padangsidimpuan Beri Izin Masjid Sholat Idhul Adha

Editor: Editor
Kamis, 15 Juli 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 15 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padangsidimpuan, POL | Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan memberikan izin bagi masjid-masjid di tiap kelurahan/desa di Kota Padangsidimpuan menyelenggarakan sholat Idul Adha, Selasa (20/7/2021) mendatang, namun pelaksanaan harus menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.

“Harus menerapkan standard protokol kesehatan yang lebih ketat, pakai masker, bawa sejadah sendiri dan jaga jarak” ucap Iswan Nagabe lubis Selaku Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdako Padangsidimpuan dalam rapat menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di Aula Kantor Walikota, (14/07/2021).

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat mempedomani Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dan surat edaran Kementerian Agama RI.

Dijelaskan, bahwa penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M, dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya dan ikhtiar mencegah virus corona agar tidak terjadi penularan.

Dengan demikian wajib mengikuti ketentuan-ketentuan bahwa,malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M.

Pada dasarnya dapat dilaksanakan takbiran disemua masjid dengan ketentuan ,dilaksanakan jumlahnya secara terbatas paling banyak 10 % dari kapasitas masjid/mushalla dengan tetap memperhatikan standart protokol kesehatan covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk menghidari kerumunan namun dapat disyiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla

Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dilaksanakan di masjid/ mushalla atau lapangan dekat masjid kecuali pada daerah zona merah atau tidak terkendali.

Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilakukan dilapangan terbuka atau dimasjid/mushalla hanya didaerah yang dinyatakan aman terkendali dari covid-19 atau diluar zona merah dan orange berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan covid-19 setempat serta harus menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan shalat Idul Adha diupayakan baik ibadah sholat ‘Id maupun kutbah Idul Adha secara singkat dengan tetap memelihara rukun dan syarat yang berlaku.

Jamaah shalat Idul Adha yang hadir masjid/mushalla agar dapat menjaga jarak shaf antar jamaah dan tetap memakai masker selama pelaksanaan sholat baik Imam, Katib dan semua jamaah.

Setiap jamaah sholat Idul Adha membawa perlengkapan sholat masing-masing seperti sajadah.

Panitia sholat Idul Adha setempat dianjurkan menyediakan alat pengecek suhu tubuh guna memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.

Sedangkan untuk Jamaah usia lanjut atau setiap orang yang kondisinya kurang sehat/sakit dianjurkan agar sholat Idul Adha dilaksanakan dirumah masing-masing baik berjamaah atau munfarid (sendirian).

Seusai shalat Idul Adha setiap jamaah tetap melaksanakan protokol kesehatan dan upayakan tidak bersalaman dan bersentuhan secara fisik.

Iswan menambahkan, saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur oleh MUI Sumut, sebagai berikut :

Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha selesai dilaksanakan dan berlangsung sejak tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah 1442 H/2021 M.

Hewan kurban yang disembelih harus memunuhi syarat cukup umur, tidak cacat, dan sehat menurut pihak terkait.

Kegiatan penyembelihan hewan kurban, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban bagi masyarakat yang berhak menerimanya, wajib memperhatikan dan mempedomani protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan oleh panitia yang disudah berpengalaman sehingga dapat terlaksana dengan baik dan benar dan disaksikan oleh pihak orang yang berkurban.

Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga setempat dengan menimalkan kontak fisik satu sama lain.

Turut hadir, Kabag OP Polres Padangsidimpuan, Kompol. Fauzi, ketua MUI Padangsidimpuan Zulfan Efendi Hasibuan, Ketua FKUB, Kabag Kesra dan DKM Al- Abror. (POL/NP.02)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: IzinMasjidPemko PadangsidimpuanSholat Idhul Adha
Berita sebelumnya

Wali Kota Medan Apresiasi  Vaksinasi Massal Bagi Pelajar dan Vaksinasi  Door to Door

Berita selanjutnya

Wali Kota Medan Minta Rumah Sakit Lakukan Penambahan BOR

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd