Tarutung, POL | Pemkab Taput menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung selaku pengacara negara untuk melakukan pendampingan hukum sehingga penggunaan anggaran dalam penanganan dan pencegahan COVID-19 di Taput lebih tepat guna.
Atas status Taput yang masih zona hijau hingga saat ini perlu disyukuri dan pihak Kejari mengapresiasi upaya
Pemkab Taput yang tergolong berhasil menangani pandemi COVID-19 ,kata Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung Tatang Darmi di sela sela acara temu pers di kantor Bupati Taput, Jumat (24/04/2020).
Pada acara temu pers itu Sekda Taput Drs Indra Sahat Hottua Simaremare ,MSi yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan perlunya menggandeng Kejaksaan Negeri Tarutung selaku pengacara negara agar pelaksanaan penanganan dan pencegahan Covid-19 berjalan lebih tepat guna.
Acara temu pers itu dihadiri Kajari Tapanuli Utara Tatang Darmi didampingi Kasi Intel Adi Limbong dan Kasi Datun Hendar Nasution.
“Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan selaku Pengacara Negara saat ini terkait refocusing dan realokasi anggaran yang sedang dilakukan. Hal ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat supaya kita melakukan realokasi dan refokusing anggaran dalam percepatan penanganan covid-19. Pemerintah Pusat juga meminta Kejaksaan untuk melakukan pendampingan terhadap anggaran penanganan covid 19 ini “, ucap Indra.
Sekda Taput itu menambahkan, menghadapi masa darurat Covid-19, Pemkab Taput melakukan refocusing dan realokasi anggaran yang kegunaannya akan diperuntukkan pada 3 program utama. Pertama, untuk program kesehatan masyarakat. Kedua ,untuk penanganan dampak ekonomi . Ketiga adalah untuk penanganan dampak sosial. Kita juga telah menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat bahwa Pemkab Taput telah melakukan refocusing sekitar sekitar 16 milyar rupiah”, ujar Indra.
Kajari Tarutung Tatang Darmi menilai perlu adanya pendampingan hukum agar pelaksanaan penanganan darurat Covid-19 ini berjalan baik dan tepat sasaran.
Pendampingan pihak Kejaksaan sekarang ini akan fokus pada refocusing ataupun penganggaran sehingga tepat sasaran. Selama pendampingan hukum dalam kurun waktu 2 minggu ini ,pihak Kejaksaan melihat pergeseran anggaran dan pelaksanaan di lapangan sudah cukup baik.
Perlu Disyukuri
Menurut Kajari Tarutung, apa yang dilakukan Pemkab Taput telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masa darurat saat ini ,termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam hal penggeseran dana pada masa darurat ini sudah sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.
“Kejari Tarutung siap mendukung segala upaya Pemerintah Daerah dalam upaya untuk menjaga keselamatan masyarakat” , ujar Tatang Darmi.
Ada hal-hal aturan yang tidak berlaku lagi karena ini sudah kategori darurat. Ini adalah urusan kemanusiaan yang prioritas utamanya adalah menyelamatkan nyawa manusia. Dengan demikian Pemerintah Daerah diberikan kelonggaran dalam beberapa hal sehingga kita secepatnya mampu berbuat segala upaya untuk bersama-sama memerangi dan menangani dampak covid ini.
Perlu bersyukur bahwa sampai saat ini Taput masih zona hijau. Ini juga merupakan bukti kerja keras atas segala upaya Pemkab Taput bersama seluruh komponen yang ada” , kata Kajari Tarutung Tatang Darmi.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait perlunya penggunaan dana secara efektif dan efisien berhubung belum adanya kepastian masa darurat ini berakhir, Sekda Indra Simaremare menjelaskan bahwa Bupati Taput selalu menekankan agar tidak perlu jor-joran dalam menggunakan dana.
“Harus dipikirkan bagaimana memberdayakan dana yang terbatas ini karena kita tidak tahu berapa lama kondisi covid ini berakhir, termasuk masa recoveri sebelum kembali ke masa normal. Kita tetap mempertimbangkan agar dana tersebut digunakan dengan efektif dan efisien”, ujar Indra .
Kebijakan dan upaya yang dilakukan Pemkab saat ini termasuk sebagai triger yang tetap berharap keterlibatan semua masyarakat dalam mendukung pelaksanaan PHBS.
Juga dijelaskan bahwa Anggaran Gugus Tugas ini ditampung pada Belanja Tidak Terduga yang prosedurnya melalui usulan masing masing anggota Gugus Tugas untuk di telaah. Apabila disetujui Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas baru dapat dicairkan untuk dipergunakan dan tetap melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam penggunaan dana hingga ke desa-desa.
Pemkab Taput juga selalu berkoordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda agar penanganan lebih baik dan terhindar dari problem di belakang harinya dan agar bisa fokus pada 3 sektor yang menjadi program utama kita.
“Kita juga harus maklumi kondisi sekarang bahwa dinamika yang terjadi saat ini sangat tinggi. Untuk itu Pemkab Taput perlu dukungan semua pihak. Pemkab Taput akan berjuang semaksimal mungkin dan akan tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan efektifitas. Taput harus bersyukur,hingga saat ini masih tetap zona hijau”, ujar Indra Simaremare. (POL/BIN)







