• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Samosir Mulai Data Calon Penerima BST Dana Desa dan APBD

Editor: Editor
Rabu, 13 Mei 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 13 Mei 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Desa-desa di Kabupaten Samosir akan segera mendata para calon penerima bantuan sosial tunai untuk diverifikasi yang sumber pendanaannya dari dana desa dan APBD.

Hal ini disampaikan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/5/2020).

“Setelah selesai seluruhnya pembagian BST (Bantuan Sosial Tunai) untuk tahap pertama yang dari kemensos, jumlahnya 18.018 kk (DTKS dan Non DTKS), maka Pemkab. Samosir bersama Pemerintah Desa se-Samosir akan memverifikasi tahap kedua untuk calon penerima bantuan pada tahap kedua,” ungkap Bupati Samosir.

Oleh karena itu, tambah Rapidin Simbolon, bagi desa yang sudah selesai merealisasikan pembagian tahap pertama untuk segera mengumumkan secara terbuka daftar yang sudah menerima pembagian BST tahap pertama.

Kemudian lanjut untuk mendata kembali warga desanya yang layak dan belum mendapatkan bantuan tahap pertama, agar diprogramkan kembali memberikan BST pada tahap kedua, dengan sumber dananya dari APBD dan Dana Desa.

Adapun syarat penerima, jelasnya, agar dipastikan dan dimohonkan bahwa PNS dan suami/istrinya, perangkat desa dan suami/istrinya maupun kepala desa dan suami/istrinya tidak bisa mendapatkan BST.

“Tidak boleh mendapatkan BST bagi yang sudah mendapat bantuan pada tahap pertama dan juga yang sudah mendapatkan bantuan rutin, seperti peserta PKH dan Pro sembako,” tutur Rapidin.

Dijelaskan, yang berhak menerima BST ini adalah keluarga yang penghasilannya sangat sangat menurun karena pengaruh Covid-19.

“Juga mereka yang berhak menerima adalah penduduk yang sangat miskin dan miskin di desa tersebut, sesuai dengan penilaian dan pengamatan secara real dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Adapun besaran uang yang akan diterima masyarakat sama dengan nominal yang dari Kemensos yakni Rp 600.000 per bulan (kepala keluarga) selama tiga bulan (April-Mei).(POL/SBS).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pemkab Samosir
Berita sebelumnya

Pemprov dan Polda Sumut Dukung Pelaksanaan Perwal No.11/2020

Berita selanjutnya

Bupati Tapsel Serahkan Bantuan Pada 42 Orang Petugas Pertamanan

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd