• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 26 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Labuhanbatu Sisir Menara Langgar Perda No 23 Tahun 2016

Editor: Editor
Kamis, 7 April 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 7 April 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL |  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR dan Satpol PP menyisir tower menara yang melanggar peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu No 23 tahun 2016 tentang Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW) di Kecamatan Panai Hulu, Rabu (06/04/2022).

Penyisiran terhadap PT. Pemilik tower dimaksudkan untuk menegakan perda maupun ijin dan pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut. yang mana di wilayah Kabupaten Labuhanbatu ada terdapat beberapa titik di empat kecamatan yang berdiri tower menara yang tidak sesuai RTRW.

Kepala Bidang TI pada Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti, ST, M.Kom mengatakan, dari data yang terhimpun ada beberapa titik menara yang tidak memiliki ijin. Ditegaskannya, Pemerintah kabupaten Labuhanbatu akan memberikan sanksi berbentuk teguran dan tindakan.

“Ada 2 Kecamatan yang kita telusuri, yaitu; kecamatan Pangkatan dan kecamatan Panai Hulu, Di kecamatan Pangkatan ada satu titik yang sudah pernah kita berikan teguran, dan mereka sudah membongkar menara tersebut ditanggal 22-25 Februari lalu” kata Ahmad Fadly

Di kecamatan Panai Hulu tepatnya di desa Sijawi-jawi ditemukan tiga tower dua aktif dan satu tidak aktif. “Berdasarkan data kita ini melanggar ketentuan tata ruang wilayah Kabupaten Labuhanbatu, dan akan diberikan sansi”, ucapnya.

Diperkuat pernyataan dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Herna Purba, bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diatur peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu berdirinya menara tower ini tidak sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP), dan dipastikan melanggar Perda no 23 tahun 2016 tentang RTRW.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan menyebutkan instansinya akan bekerja sesuai dengan regulasi. Jika berdasarkan data perusahaan pemilik tower dinyatakan melanggar aturan hukum pemerintah daerah dan tidak segera mengambil tindakan maka pihaknyalah yang bertindak hingga melakukan pembongkaran.

“Jika pemilik tower dinyatakan melanggar aturan hukum pemerintah daerah dan tidak segera mengambil tindakan maka pihaknyalah yang bertindak hingga melakukan pembongkaran”, ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat kecamatan yang tercatat sebagai rusun yang melanggar Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, yaitu di Kecamatan Rantau Selatan, Rantau Utara, Panai Hulu dan Pangkatan.

Selain perwakilan Dinas Kominfo, PUPR dan Satpol-PP, turut hadir di lokasi tersebut Sekcam Pangkatan Kamal, Kades Kampung Padang Jarno dan Kades dari kecamatan Panai Hulu. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: MenaraPemkab LabuhanbatuPerda No 23 Tahun 2016
Berita sebelumnya

Ibu dan Anak Kembar Tewas, Diduga Bunuh Diri Minum Racun

Berita selanjutnya

Bobby Nasution Jadikan Safari Ramadhan Sebagi Wadah Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

TERBARU

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait mengunjungi penerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupateb Toba. (IST)

Kabupaten Toba Menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

Rabu, 25 Maret 2026

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari

Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd