Labuhanbatu, POL | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR dan Satpol PP menyisir tower menara yang melanggar peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu No 23 tahun 2016 tentang Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW) di Kecamatan Panai Hulu, Rabu (06/04/2022).
Penyisiran terhadap PT. Pemilik tower dimaksudkan untuk menegakan perda maupun ijin dan pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut. yang mana di wilayah Kabupaten Labuhanbatu ada terdapat beberapa titik di empat kecamatan yang berdiri tower menara yang tidak sesuai RTRW.
Kepala Bidang TI pada Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti, ST, M.Kom mengatakan, dari data yang terhimpun ada beberapa titik menara yang tidak memiliki ijin. Ditegaskannya, Pemerintah kabupaten Labuhanbatu akan memberikan sanksi berbentuk teguran dan tindakan.
“Ada 2 Kecamatan yang kita telusuri, yaitu; kecamatan Pangkatan dan kecamatan Panai Hulu, Di kecamatan Pangkatan ada satu titik yang sudah pernah kita berikan teguran, dan mereka sudah membongkar menara tersebut ditanggal 22-25 Februari lalu” kata Ahmad Fadly
Di kecamatan Panai Hulu tepatnya di desa Sijawi-jawi ditemukan tiga tower dua aktif dan satu tidak aktif. “Berdasarkan data kita ini melanggar ketentuan tata ruang wilayah Kabupaten Labuhanbatu, dan akan diberikan sansi”, ucapnya.
Diperkuat pernyataan dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Herna Purba, bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diatur peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu berdirinya menara tower ini tidak sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP), dan dipastikan melanggar Perda no 23 tahun 2016 tentang RTRW.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan menyebutkan instansinya akan bekerja sesuai dengan regulasi. Jika berdasarkan data perusahaan pemilik tower dinyatakan melanggar aturan hukum pemerintah daerah dan tidak segera mengambil tindakan maka pihaknyalah yang bertindak hingga melakukan pembongkaran.
“Jika pemilik tower dinyatakan melanggar aturan hukum pemerintah daerah dan tidak segera mengambil tindakan maka pihaknyalah yang bertindak hingga melakukan pembongkaran”, ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat kecamatan yang tercatat sebagai rusun yang melanggar Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, yaitu di Kecamatan Rantau Selatan, Rantau Utara, Panai Hulu dan Pangkatan.
Selain perwakilan Dinas Kominfo, PUPR dan Satpol-PP, turut hadir di lokasi tersebut Sekcam Pangkatan Kamal, Kades Kampung Padang Jarno dan Kades dari kecamatan Panai Hulu. (POL/LB1)