Labuhanbatu, POL | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, melalui fanfax Dinas Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) kabupaten Labuhanbatu, mengeluarkan himbaun larangan mudik lebaran tahun 2021 bagi masyarakat Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu, Rajid Yuliawan S.Kom, di ruang kerjanya, jalan Asrol Adam Kecamatan Rantau Selatan, Senin (12/04/2021).
Disebutkan Kadis Kominfo Labuhanbatu, Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 1009/SPT-Covid- 19/IV/2021 tentang pembatasan kegiatan selama bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1442/2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, melalui fanfax Dinas Kominfo, mengeluarkan himbaun larangan mudik bagi masyarakat Labuhanbatu.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, tentang peniadaan mudik lebaran tahun 2021, maka sesuai poin ketiga dari edaran tersebut, kita informasikan surat edaran tersebut di Labuhanbatu, ujar Rajid Yuliawan.
“Ini kita lakukan sebagai bentuk kepedulian kita selaku pemerintah daerah, mendukung kinerja Pemprov menekan laju penyebaran Covid-19, “ujar Rajid. Dirinya berharap, himbauan ini dapat dipatuhi seluruh Pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, dan juga masyarakat Labuhanbatu. (POL/LB1)