Labuhanbatu, POL | Menindaklanjuti hasil pelaksanaan workshop pendampingan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang diselenggarakan ombudsman perwakilan Sumatera Utara pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu.
Pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara akan menghadapi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang direncanakan pada minggu ketiga bulan Agustus 2022.
Mengingat hal itu, Pemkab Labuhanbatu terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu melakukan persiapan melalui rapat teknis penilaian penyelenggaraan layanan publik di lingkungan pemkab Labuhanbatu, di ruang data dan karya kantor bupati, Kamis (04/08/2022).
Asisten III Zaid Harahap yang memimpin rapat tersebut mengajak seluruh instansi agar lebih berinovasi mengikuti perkembangan waktu yang sudah mempermudah pekerjaan kita yang serba digital. “Kembangkan inovasi sehingga nilai corak pelayanan di Labuhanbatu memiliki nilai lebih”, ucap Zaid.
Zaid Harahap juga menegaskan seluruh instansi pelayanan untuk memenuhi standart pelayanan. “Saya berharap kita semua punya komitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan publik dimasing-masing OPD terhusus di bidang pelayanan -pelayanan”, katanya.
Disampaikan Asisten III, Ombudsman ini sangat strategis sifatnya, Ombudsman memiliki fungsi mengawasi dan memberikan penilaian khususnya di bidang penilaian publik.
Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan satu upaya pencegahanmeladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayan publik secara komprehensif, dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan tolak ukur.
“Sudah tidak jamanya lagi mempersulit yang mudah, Sekarang sudah jamanya Elektronik, semua masyarakat sudah pintar dan mengetahui mekanisme kerja pelayanan. Berikanlah, umumkan ataupun sosialisasikan agar segala bentuk informasi bisa dikonsumsi dengan baik”, ujar Zaid.
Sementara Kadis sosial Labuhanbatu Jainuddin Harahap menyampaikan penilaian yang dilakukan Ombudsman hanya standart tingkat kepatuhan pelayanan, yang pada prinsipnya pemda ini dinilai dua lembaga yakni ombudsman dan Kemenpan.
“Jargon pelayanan publik Berahlak yang beroreantasi pelayanan menuntut kita berlaku transparan dan jujur yang menjadi tujuan bagaimana negara menyajikan pelayanan publik yang bagus untuk masyarakat”, ucapnya. (POL/LB1)