Labuhanbatu, POL | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu segera bentuk tim Invetarisasi barang milik daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebagai bentuk perlindungan aset daerah di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupten Labuhanbatu, Rabu (08/06/2022).
Berdasarkan surat keputusan Bupati Labuhanbatu nomor 028/65/BPKAD/2022 tentang pembentukan tim invetarisasi, bertempat diruang rapat BPKAD Labuhanbatu Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, penyusunan rencana kerja pelaksanaan Inventarisasi barang milik daerah digelar sebagai lanjutan pembentukan tim invetarisasi.
Pelaksana tugas Kepala BPKAD Labuhanbatu Salman Alpharisi Rambe menyebutkan untuk saat ini ada beberapa kepala pimpinan OPD yang berganti, maka, kita pandang perlu untuk membentuk tim dan mendata dimana saja barang inventaris milik Pemda itu berada.
Asisten III Administrasi Umum Zaid Harahap, dalam bimbingan dan arahannya antara lain memberi masukan untuk mendata dan memeriksa dengan teliti barang milik daerah tersebut, menurutnya jika tidak berfungsi lagi seperti kursi atau lainnya untuk dihibahkan kepada yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan sebagainya.
Sementara, Kepala Bidang Pengelola Barang Hamdi Muhammad Siregar, S.Kom, menyampaikan, bahwa dengan pendataan maka seluruh aset daerah dapat terlindungi. “Dengan pendataan kita bisa mengetahui berapa jumlah barang milik daerah, sesuai Permendagri no 47 tahun 2021 tentang pelaksanaan pembukuan pelaporan Invetarisasi daerah”, ucap Hamdi.
Penyusunan rencana kerja pelaksanaan Invetarisasi barang milik daerah kabupaten Labuhanbatu itu dipimpin Asisten III Zaid Harahap dan diikuti jajaran pegawai dan staf BPKAD Labuhanbatu serta stakeholder terkait. (POL/LB1)