• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 18 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Labuhanbatu Anjurkan Seluruh OPD Melaksanakan Transaksi Non Tunai

Editor: Editor
Selasa, 4 Juni 2024
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 4 Juni 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Pemerintah menganjurkan untuk menggunakan transaksi non tunai dalam setiap kegiatan tidak hanya kegiatan belanja, namun juga pada penerimaan yang berupa pajak atau retribusi.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten 3 Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap, S.Sos., MM saat memimpin Apel Gabungan kelompok I Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Lapangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Labuhanbatu, Senin (03/06/2024).

Disampaikan Asisten 3 Zaid Harahap, pemerintah kabupaten Labuhanbatu perlu menerapkan bagaimana dan sejauh mana pemerintah bisa melaksanakannya, mendukung percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yaitu implementasi pembayaran non tunai untuk transaksi belanja dan pendapatan daerah.

“Perlu kita terapkan di Labuhanbatu bagaimana dan sejauh mana kita bisa melaksanakannya. Kami harapkan seluruh OPD bisa melaksanakan transaksi non tunai”, ucap Zaid Harahap.

Pengaturan elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah diawali dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang salah satunya berisi arahan percepatan implementasi transaksi non tunai.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendukung percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yaitu implementasi pembayaran non tunai untuk transaksi belanja dan pendapatan daerah, dengan diterbitkannya Peraturan bupati Labuhanbatu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 32 tahun 2018 tentang Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

“Dengan diterbitkannya Peraturan bupati Labuhanbatu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 32 tahun 2018 tentang Transaksi Non Tunai. Pemkab Labuhanbatu mendukung percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yaitu implementasi pembayaran non tunai untuk transaksi belanja dan pendapatan daerah”, ujarnya.

Hadir dalam apel ini Staf Ahli Bupati, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Asisten 2 Ekonomi Pembangunan Drs. Ikramsyah Putra, MM., para kepala OPD, pejabat eselon 3 dan 4, jabatan fungsional, dan staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. (LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pemkab Labuhanbatuseluruh OPDTransaksi Non Tunai
Berita sebelumnya

Aniaya Istri Hingga Muntah Darah, Suami di Dairi Dijebloskan ke Penjara

Berita selanjutnya

Eks Kepala MAN 3 Medan Dituntut 5 Tahun Bui, Ini Kasusnya

TERBARU

Bangunan ‘Liar’ Bakal Dijadikan Showroom, Kasat Pol PP Medan Harus Bertindak

Kamis, 18 Juni 2026

Wali Kota Medan Tegaskan Ulama Jangan Dijadikan Objek Kepentingan Sesaat

Kamis, 18 Juni 2026

Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd