Labuhanbatu, POL | Pemerintah kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mendukung penuh tim Koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga MKM, saat membuka rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak lanjut program pemberantasan korupsi integrasi di Pemkab Labuhanbatu di Ballroom Suzuya Hotel Rantauprapat Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, Rabu (19/10/2022).
“Kami mengapresiasi kepada tim koordinasi supervisi dan pencegahan wilayah 1 KPK RI atas rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi yang tahun ini dilakukan dengan turun langsung atau tatap muka dengan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu”, kata Bupati.
Dikatakan Bupati, ini menggambarkan komitmen dan perhatian tinggi dari KPK RI kepada seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Bupati juga mengapresiasi program pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh Korsupgah KPK RI melalui sistem aplikasi terintegrasi monitoring center for prevention (MCP), yang merupakan sarana bagi KPK RI untuk melakukan monitoring capaian program pencegahan korupsi melalui perbaikan data kelola di seluruh pemerintah daerah.
“Momentum kehadiran satuan tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah 1 KPK RI diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman sekaligus kesadaran tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi”, ucapnya.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsugah) Wilayah I KPK RI, Maruli Tua Manurung menyampaikan, para istri pejabat kiranya bisa menjadi KPK di rumah untuk membangun pemerintahan yang jauh dari korupsi, yang selalu mengingatkan para suami untuk menjauhi korupsi, karena istri yang lebih mengetahui gerak suami di rumah.
Maruli menjelaskan bentuk-bentuk korupsi secarah filosofis, yang mana Korupsi bisa terulang lagi jika akhlak tidak segera dibenahi. Maruli juga menjelaskan bentuk Tipikor sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, yakni Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Disampaikanya, ada delapan fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
Acara tersebut diakhiri dengan pembacaan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dipimpin Bupati dan diikuti seluruh peserta yang hadir. yakni. 1. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya Kepada seluruh masyarakat, 2. menjadi pelopor dan penggerak pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam setiap bentuk pengelolaan keuangan daerah atau keuangan desa. 3. menghindari menolak dan melawan segala bentuk perilaku dan perbuatan korupsi yang menyengsarakan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas jabatan atau tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat. 4. tidak akan menerima hadiah ataupun gratifikasi yang dianggap suap, meminta hadiah atau sesuatu, melakukan pungutan liar atau melakukan pemerasan dari masyarakat atau terhadap siapapun yang berakibat. 5. melaporkan kepada penegak hukum inspektorat atau saluran lainnya terhadap oknum-oknum pada jabatan apapun yang tetap meneruskan perilaku dan perbuatan koruptifnya.
Hadir dalam koordinasi tersebut Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar,SPd,MM, Pimpinan Forkopimda, Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian MMA, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Kacab Bank Sumut Rantauprapat, Dirut PUDAM Tirta Bina, Kepala Sekolah, Lurah, Kepala Desa, Ormas, OKP, Mahasiswa dan elemen masyarakat. (POL/LB1)







