• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab dan Kejari Langkat MoU Hukum Perdata dan TUN

Editor: Editor
Selasa, 14 Juni 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 14 Juni 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Stabat, POL | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan perjanjian kerjasama penanganan perkara hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kerjasama (MoU) ini ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, H Syah Afandin SH dan Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap SH MH, di Aula Kantor Kejari Langkat, Stabat, Senin (13/6/2022).

Afandin berharap MoU ini dapat bersama-sama menyelamatkan kekayaan negara atau daerah. Serta menjaga kewibawaan pemerintah dalam menegakkan perundang-undangan, khususnya pada pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Menurut Afandin, salah satu kelemahan yang perlu penanganan serius adalah menyangkut aset Pemkab Langkat.

Berupa tanah beserta bangunan yang masih banyak belum bersertifikat.

“Ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,”cetusnya.

Bahkan sudah ada masuk ke ranah hukum, seperti kasus Pajak Stabat, rumah dinas guru di Tanjung Pura dan perkara lainnya.

Selain persolan tersebut, kata Afandin MoU juga berfungsi pada pendampingan hukum atau pertimbangan hukum oleh Kejaksaan kepada beberapa perangkat daerah.

Terkait program dengan anggaran yang relatif besar, maupun giat yang masuk pada prioritas nasional.

Agar giat dapat terealisasi tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah atau volume, serta tertib administrasi sehingga terhindar dari permasalahan hukum.

Sementara Kajari Langkat mengatakan MoU agar tidak ada hukum yang menyimpang pada penanganannya.

Jadi diharapkan MoU ini dapat mencegah perbuatan yang melanggar hukum untuk terjerumus semakin dalam.

“Kami akan melakukan pendampingan hukum kepada Pemkab Langkat terkait penanganan perdata dan TUN dengan maksimal,” katanya.

Hadir Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, Inspektur Langkat H Amril S.Sos MAP dan para kepala perangkat daerah lainnya di jajaran Pemkab Langkat. (POL/Yan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kejari LangkatMoUPemkabPerdataTUN
Berita sebelumnya

500 Mahasiswa UMN Al Washliyah Akan KKN di Langkat, Ini Pesan Afandin 

Berita selanjutnya

Pemko Medan Berharap Operasi Patuh Toba 2022 Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd