Labuhanbatu, POL |Sebanyak 93 orang Personil Gabungan Pemkab Labuhanbatu (Dinkes, BPBD, Sat Pol PP dan Dinas Perizinan), bersama Kodim 0209/LB, Sub Denpom Rantauparapat, pada Rabu 5 Januari pukul 23.00 WIB hingga Kamis (06/01/2022) pukul 02.30 WIB dini hari melakukan Razia Gabungan di tempat hiburan malam yang ada di Kota Rantauprapat.
Razia gabungan dipimpin Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Wirhan Arif,SH.,SIK.,MH, mendatangi 8 tempat hiburan malam (THM) yang menjadi sasaran Razia, yaitu; Hans Club Station Jalan Juang 45, OH Karaoke Jalan Baru By Pass,Blink 99 Karaoke Jalan Baru, Karaoke Rezeki Kinta E&D Jalan Baru, RU Karaoke Jalan Sanusi, Yessi Pijat Tradiosional Jalan Sanusi, Salon Fuji Jalan Imam Bonjol dan Salon Uina Jalan Imam Bonjol.
Usai menerima arahan dari Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Personel gabungan langsung menuju Diskotik Hans Club Station di Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona. Disitu, Tim Gabungan berhasil menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis seperti Anggur Merah, Bir Guinness, Vibe Beacetea, Vibe Exotic, Finca San Clemente, Black Royal, Sozu dan Royal Brewhouse.
“Kita menyita ratusan botol miras berbagai merek di Hans Club. Saat ini, Tim dari Satreskrim sedang melakukan penyelidikan terkait izin peredaran Miras di lokasi tersebut,”jelas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Selain menyita Miras, Tim juga melakukan Tes Urin dan Swab Antigen. Sebanyak 7 pengunjung termasuk pengelola Hans Club Station positif narkoba jenis Methamphetamine. Ketujuhnya berinisial BG (36) Laki-Laki warga Lobusona, FR (22) Laki-Laki warga Aek Kanopan, AAR (22) Laki-Laki warga Padang Matinggi, RF warga Dusun I Patumbak, MAL (21) Laki-Laki warga Desa Janji, RR (31) Laki-Laki warga Danu Bale, dan RR (30) warga Jalan Perisai.
Saat ini, ke 7 Orang terduga positif Urin masih dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan terkait sumber narkoba yang mereka konsumsi. Sementara dari hasil pemeriksaan Urin pengelola Hans Club Station berinisial H Lk 46 Tahun,Warga Kota Matsum Medan Area Negatif urinnya mengandung narkoba, kata Kasat.
Dari hasil penggeledahan Hans Station Club turut diamankan ratusan minuman Beralkohol dari berbagai merk seperti Anggur Merah,Bir Guinness,Vibe Beacetea,Viber Exotic,Funca San Climente,Black Royal,Sozu dan Royal Berehouse.
Saat ini Team Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait izin peredaran miras di lokasi tersebut. Sementara dari razia lokasi karaoke dan panti pijat yang lain tidak ditemukan adanya pengunjung dan sebahagian ada yang tutup.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK menghimbau kepada para pemilik pemilik hiburan malam untuk andil menjaga situasi kamtibmas dan bagi yang belum ada izin usaha agar segera mengurus dan ini menjadi ranah dari Pemkab Labuhanbatu. (POL/LB1)