Kisaran, POL | Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19), masyarakat diminta tetap tenang, tidak panik, tidak berlebihan membeli kebutuhan dan tidak menimbun bahan kebutuhan pokok, menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Bila merasa ada gejala batuk, sesak napas dan demam agar segera menghubungi call center Dinas Kesehatan di Nomor 119 karena Pemkab Asahan telah menyediakan 1 ruangan khusus untuk penderita corona di RSUD HAMS dengan dokter yang standby 24 jam setiap hari,” kata Bupati H. Surya Bsc melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Bambang Hadi Suprapto usai Rapat Terbatas bersama pimpinan OPD, Kabag dan Camat di lingkungan Pemkab Asahan, Selasa (17/03/2020).
Kemudian dalam rangka menindak lanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID – 19), serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 di lingkungan instansi Pemerintah serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19, Pemkab Asahan juga memutuskan melakukan langkah – langkah strategis terhadap berbagai kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan Pemkab Asahan guna mengantisipasi sebaran virus corona.
Langkah – langkah yang dilakukan diantaranya mempercepat pelaksanaan Pameran Asahan Expo Tahun 2020 dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Asahan yang seyogianya berlangsung selama 7 hari menjadi hanya 2 hari saja dari tanggal 16 – 17 Maret 2020, menunda pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Asahan seperti Tabligh Akbar, Tari Gubang Massal dan seluruh kegiatan pemerintahan yang sifatnya mengumpulkan massa.
Selanjutnya menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Asahan untuk menyediakan antiseptic di setiap kantor dan mengimbau seluruh aparatur yang ada di masing – masing OPD untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan kantor, serta menghimbau masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan – kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian serta menghentikan sementara kegiatan Car Free Day selama 14 hari kedepan.
Khusus di bidang pendidikan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor 423.5/0991-Pem SD/2020 perihal pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19, juga dilakukan beberapa langkah yang bertujuan mencegah resiko penularan dengan meliburkan seluruh siswa sekolah mulai dari tingkat TK, SD, dan SMP.
“Serta menggantinya dengan kegiatan belajar mengajar sistem penugasan atau sistem pembelajaran online/daring di rumah masing – masing sejak 18 Maret – 03 April 2020. Dan untuk materi pembelajaran selama di rumah dapat di akses melalui laman belajarkemendikbud.go.id di bawah pengawasan orang tua,” kata Bambang Hadi Suprapto (POL/fir)