Kisaran, POL | Proses pemberian izin bagi karyawan BUMN yang menjadi calon Kepala Desa dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2019 di wilayah Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dipertanyakan. Pasalnya, izin bagi karyawan yang mencalonkan diri menjadi kepala desa itu hanya dikeluarkan oleh Manajer kebun bukan dari direksi perusahaan BUMN.
Hal itu disampaikan Suriyanto Ketua Gowa Sumut Kecamatan Sei Dadap didampingi Ketua Lembaga Duta Corruption Watch (DCW) Kabupaten Asahan Firman Panjaitan kepada perjuangan online, Minggu (16/11/2019), terkait pemberian izin Manajer PTPN III unit Kebun Sei Dadap kepada 2 (dua) orang karyawannya yang menjadi calon Kepala Desa.
Menurut Iyan, meskipun izin yang diberikan oleh Oknum Manajer Kebun Sei Dadap itu tidak menjadi syarat dalam proses pencalonan Kepala Desa tetapi patut dipertanyakan apakah proses pemberian izin tersebut sudah sesuai prosedur atau mekanisme di lingkungan perusahaan perkebunan BUMN atau belum. Karena biasanya terkait proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian karyawan di lingkungan perusahaan BUMN itu merupakan kewenangan direksi.
Berdasarkan informasi dihimpun Gowa Sumut dan DCW Asahan disebutkan dalam Pilkades serentak Tahun 2019 kali ini di Kabupaten Asahan, tepatnya di wilayah Kecamatan Sei Dadap yang berada di lingkungan perusahaan perkebunan terdapat 2 orang Calon Kades yang berlatar belakang karyawan masing – masing berinisial NS di Desa Perkebunan Sei Dadap I/II dan KP di Desa Perkebunan Sei Dadap III/IV.
Yang menimbulkan pertanyaan bagi kami, kata Ketua Gowa Sumut Kecamatan Sei Dadap itu, bagaimana nanti bila yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala Desa sementara mereka masih tercatat sebagai karyawan yang dituntut harus aktif menjalankan pekerjaan sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan oleh perusahaan. Sementara Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa juga memiliki disiplin dan jam kerja dalam melayani masyarakatnya.
“Jadi bila calon kades yang berasal dari karyawan tersebut terpilih, kapan lagi waktu melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa,” ujar Suriyanto diamini Ketua DCW Asahan Firman Panjaitan sembari menambahkan pihaknya akan menyurati pihak PTPN III dan instansi terkait lainnya guna mempertanyakan kontroversi pemberian izin terhadap karyawan untuk menjadi calon Kepala Desa.
Sebelumnya Ketua Panitia Pilkades Desa Perkebunan Sei Dadap III/IV Erwin Lubis yang dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019), menyatakan terkait adanya oknum karyawan PTPN III Sei Dadap berinisal KP yang mencalon Kepala Desa tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon bersangkutan harus mendapat izin terlebih dahulu dari atasannya. Artinya persoalan izin tersebut tidak ada disyaratkan dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati terkait pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 di Kabupaten Asahan ini.
Namun begitu Erwin mengakui calon yang bersangkutan memang ada melampirkan izin dari atasannya untuk mencalon sebagai Kepala Desa. Memang ada izin prinsip yang ditanda tangani oleh Manajer Kebun Sei Dadap kepada yang bersangkutan, tandasnya sembari menunjukkan surat izin tersebut.
Secara terpisah Asisten Personalia Kepala (APK) PTPN III Kebun Sei Dadap Julipar, SH yang dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019),melalui stafnya Amri membenarkan adanya pemberian izin dari Manajer kepada 2 orang karyawannya masing – masing bernama Kamil Priyono dan Nanang Suheriono untuk mencalon sebagai Kepala Desa.
Dikatakannya izin yang diberikan oleh Manajer itu tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan dan sudah sesuai dengan prosedur. “Karena jabatan Kepala Desa itu bukan jabatan politis, kemudian desanya juga desa Perkebunan, dan masyarakatnya juga orang perkebunan,” ujar Amri menyampaikan jawaban dari APK.(POL/fir)