Toba, POL | Diduga Tidak Sesuai Kontrak, pembangunan jembatan Narumonda VIII Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Tahun 2022 Dilaporkan ke Tipikor Polres Toba.
Andri Sirait Ketua Dewan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa mengatakan, pembangunan jembatan Narumonda VIII Dilaporkan hari ini, Rabu (6/3/2024), ke Tipikor Polres Toba karena tidak diduga sesuai kontrak.
Menurut Andri, dalam pelaksanaan pembangunan jembatan Narumonda VIII dikerjakan asal jadi, material batu pecah dan pasir sangat kotor, batu tidak dicuci, pasir tidak dicuci dan tidak disaring, dan pada saat pengecoran tidak menggunakan vibrator dan tidak menggunakan readymix sebutnya.
Proyek PUTR Kabupaten Toba Tahun 2022 dengan anggaran Rp.668.372.339 Sesuai Kontrak nomor : SPK: 93/KTR/DAU-PK/JBT/PPK/PUTR-BM/2022, dikerjakan CV.Bangun Toba Sejahtera.
Warga setempat kawatir mutu beton Jembatan tidak sesuai spesifikasi tehnik, apalagi saat pengecoran tidak menggunakan vibrator hanya menggunakan balok untuk pemadatan coran sebut warga tersebut.
Sebelumnya, Eko Tbn selaku pelaksana proyek ketika ditanya terkait mutu beton Jembatan tersebut memilih diam tidak memberi jawaban.
Marpaung warga Narumonda sangat mengapresiasi adanya Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )yang peduli terhadap pembangunan jembatan Narumonda ini , mudah-mudahan aparat penegak hukum dalam hal ini tipikor polres Toba secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan sebutnya. (Sogar)







