• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelantikan Pejabat Eselon II oleh Pj Bupati Langkat Sudah Seusai Aturan Hukum

Editor: Editor
Rabu, 10 April 2024
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 10 April 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Stabat, POL | Pelantikan pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada (1/4/2024) lalu oleh Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP berlandaskan Surat Menteri Dalam Negeri.

Wahyudiharto selaku Kadis Kominfo pada pertemuannya Minggu (7/4/2024) sore, menjelaskan bahwasanya pelantikan ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota pasal 15 ayat 3 yang menjelaskan penjabat Bupati boleh melakukan mutasi ASN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri

Yang mana surat persetujuan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemendagri dan telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Langkat dengan Nomor : 100.2.2.6/965/SJ. tanggal 21 Februari 2024. Perihal : Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

“Jadi jelas bahwa pelantikan ini telah sesuai dengan prosedur dan telah mendapatkan persetujuan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian” tegas Kadis Kominfo Langkat tersebut.

Terpisah pengacara dan juga tokoh masyarakat yang bernama Mas’ud SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv, yang akrab disapa sehari harinya dengan panggilan Ketua Dimas itu menyatakan bahwa pelantikan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Dimas mengatakan, syarat dan aturan sudah terpenuhi, surat dari Kemendagri sudah ada, maka tak ada kesalahan yang terjadi dalam pelantikan itu. Apa lagi Dinas Kominfo pada saat itu sedang kosong pejabat defenitifnya dikarenakan Kepala dinas sebelumnya telah pensiun.

“Lelang Jabatan sudah dilaksanakan pada akhir 2023 lalu”, ungkapnya ketika ditemui pada Senin (8/4/2024). (ALD)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Eselon IIHukumPelantikanPj Bupati LangkatSeusai
Berita sebelumnya

Pj Gubernur Sumut Salat Idulfitri Bersama Ribuan Masyarakat di Halaman Rumah Dinas

Berita selanjutnya

Pj Gubernur Sumut Open House, Ucapkan Selamat Idulfitri dan Ajak Saling Memaafkan

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd