Deli Serdang, POL | Oknum pekerja proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Pondok Merindu Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, berinisial RS melarang Wartawan meliput pelaksanaan kegiatan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten tersebut.
Kejadian itu bermula saat wartawan mendatangi lokasi proyek Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang senilai Rp 1.980.431.000.
Setibanya di lokasi, wartawan menemui pelaksana lapangan proyek berinisial S untuk mempertanyakan sudah sejauh mana progres proyek yang dikerjakan oleh CV IRA UTAMA KARYA yang beralamat di Jalan KH Agus Salim Lk VIII, Kelurahan Desa Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan.
Alhasil, pelaksana lapangan menolak untuk memberikan komentar, dan terkesan mengelak meninggalkan wartawan begitu saja.
Tak lama berselang, oknum pekerja proyek berinisial RS menghampiri wartawan dan mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan ke lokasi.
“Pangidoan appara songon dia huroa, boasa gangguan mu hami lagi karejo? Mobil truk na masuk pe pola difoto-foto appara (Maksud saudara apa rupanya, kenapa kau ganggu kami lagi kerja. Mobil truk yang masuk pun saudara foto-foto),” ujar pekerja proyek RS yang juga berprofesi sebagai wartawan mingguan itu berbahasa daerah.
Pria bertato itu juga mengatakan, kampung itu, kampungnya juga. “Kampung kita sendiri pun appara. Kan masih banyak daerah di Tapanuli sana yang bisa appara datangi, kenapa harus di proyek ini? ” cetusnya dengan nada angkuh.
Lantas wartawan menyampaikan bahwa kedatangannya ke lokasi untuk bertemu dengan pelaksana lapangan proyek berinisial S dan melihat sudah sejauh mana tingkat kesiapan proyek mengingat masa pelaksanaan proyek tinggal hitungan hari saja dan akan segera berakhir pada Desember 2023.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan ruas jalan Pondok Merindu Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menelan anggaran sebesar Rp 1.980.431.000 yang dananya bersumber dari APBD Deli Serdang tahun 2023, nomor kontrak: 000.3.2/9970.11, masa pelaksanaan Agustus s/d Desember 2023.
Di tempat terpisah, salah seorang pegiat sosial saat diminta tanggapannya perihal tersebut sangat menyesalkan sikap oknum pekerja proyek tersebut.
“Wartawan atau lembaga lain serta masyarakat punya kewenangan untuk mengawasi pekerjaan proyek pemerintah, sebab proyek itu dilaksanakan dengan dana yang dihimpun dari pajak masyarakat. Jadi, wartawan itu bekerja berdasarkan Undang-Undang, dan setiap proyek yang didanai oleh pemerintah wajib ada keterbukaan tentang informasi publik,” ujarnya. (MNR/SS)