• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pekerja Dinyatakan Mangkir, Buruh PT PHS Papaso Mogok Kerja Spontan

Editor: Editor
Jumat, 30 Oktober 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 30 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padanglawas, POL | Kesal dengan intimidasi dan tindakan sewenang-wenang berupa keputusan mangkir dari PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Kebun Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara terhadap buruh peserta mediasi 08 Oktober dan aksi damai 21 Oktober, pekerja tergabung dalam serikat pekerja Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. PHS Papaso putuskan mogok kerja spontan, Jum’at (30/10/2020) sejak pagi.

Dipimpin Ketua PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso, Amaluddin Siregar bersama Waki Ketua, Ismail Siregar, Narto Siregar.

Sekretaris, Kijo Dalimunthe,  seluruh karyawan PT. PHS Papaso yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT. PHS PHG Group aksi mogok tersebut menyampaikan tuntutan, upah kerja mereka saat melakukan aksi mogok kerja di PT. PHS pada 21 Oktober yang lalu segera dibayarkan, karena pada saat apel pagi tadi, sekira pukul 06.30 Wib Asisten dari setiap Afdeling mengumumkan bahwa peserta aksi mogok itu dimangkirkan, artinya, upahnya pada hari itu akan dipotong dan bahkan ada denda yang jumlahnya tidak secara jelas disebutkan pihak perusahaan secara terbuka.

Para buruh yang mogok kerja spontan itu mengatakan, pernyataan manajemen yang menyebut pekerja aksi mogok 21 Oktober diputuskan sebagai pekerja mangkir telah secara nyata telah melanggar dan mengangkangi Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 mulai dari Pasal 137 s/d pasal 145 mengatur tentang aksi dan mogok kerja, artinya di dalam UU itu, pekerja berhak untuk melakukan aksi dan mogok kerja dan tidak dibenarkan ada upaya menghalang-halanginya dan tidak boleh diintimidasi apalagi dibuat mangkir.

“Itu namanya PT. PHS Papaso telah mengangkangi aturan dan perundang-undangan. Ini tidak bisa dibiarkan, makanya kami kembali mogok kerja hari ini hingga ada titik temu antara pekerja dan pengusaha dengan keputusan pengusaha melaksanakan tuntutan kami,” kata Ketua PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso, Amaluddin Siregar saat dikonfirmasi POL via telephon, Jum’at (30/10/2020) siang.

Sebelumnya Managemen PT. PHS Papaso PHG Group diwakili Asisten Afdeling 1 PT. PHS Papaso, Roni Bahri Tanjung didampingi Asisten Afdeling V, Marwan Latif Pulungan menyatakan pekerja yang menghadiri mediasi yang dihadiri kepolisian dan pemerintah Kecamatan Sosa Timur pada 8 Oktober dan aksi damai yang dikawal polres Padanglawas pada 21 Oktober yang lalu sebagai pekerja yang mangkir.

Anehnya, hingga menjelang pukul 15.30 WIB, belum juga ada dari pihak pemerintah kabupaten, dalam hal ini Disnaker Palas belum ada hadir di lokasi PT. PHS Papaso, padahal dalam keadaan mogok kerja spontan, pihak Disnaker seharusnya hadir untuk memediasi hal tuntutan yang membuat para buruh/pekerja melakukan mogok kerja spontan.

“Sudah saya konfirmasi kepada Disnakwr Palas. Katanya, mereka tidak mau berhadir karena tidak ada suratnya dari pihak pekerja, dalam hal ini PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso datang kepada pihak Disnaker,” kata Ketua PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso, Amaluddin Siregar mengakhiri. (POL/NP.04)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Buruh PT PHSDinyatakan MangkirMogok KerjaPekerja
Berita sebelumnya

DPD Partai NasDem Toba Lantik Pengurus Cabang

Berita selanjutnya

Hari ini, Tidak ada Penambahan Kasus Covid-19 di Samosir

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd