Padanglawas, POL | Buruh/pekerja merupakan komunitas masyarakat yang kerap menjadi korban kedzaliman dari pihak pemberi kerja, lebih tepatnya badan usaha swasta maupun negara. Di satu sisi tidak semua buruh/pekerja memahami dan menyadari pentingnya sebuah Serikat Pekerja di dalam sebuah perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor Perkebunan Kelapa Sawit.
“Serikat Pekerja/Serikat Buruh itu berfungsi sebagai wadah perjuangan buruh/pekerja mendapatkan hak-haknya, berfungsi memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja dari tindak kejahatan dan kezholiman yang dilakukan perusahaan tempat bekerja,” kata M. Amaluddin, aktifis buruh di Kabupaten Padanglawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.
Menurutnya, tidak semua buruh/pekerja di lingkungan perusahaan memahami aturan perundang-undangan khususnya yang menyangkut ketenagakerjaan. Akibatnya banyak hak-hak buruh/pekerja yang diatur dalam undang-undang tidak diberikan perusahaan kepada mereka.
Amal mencontohkan jam kerja yang melebihi delapan jam, upah lembur yang tidak sesuai, hak pesangon, pengharapan masa kerja dan uang penggantian hak tidak diberikan ketika seorang buruh/pekerja ter-PHK atau pensiun karena usia yang mulai tua.
“Belum lagi perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang tidak sejalan dengan undang-undang ketenagakerjaan, pekerja kontrak yang dipekerjakan di bidang pekerjaan inti, seperti pemanen, pemuat, transportasi dan administrasi serta bidang-bidang lainnya,” kata aktifis buruh yang menyadai pentingnya Serikat Pekerja sehingga bergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Palas Tabagsel Maret 2020 itu.
Selain itu, tambah M. Amal, ada juga pelanggaran-pelanggaran terhadap pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK, atau upah kerja lembur pada hari-hari libur atau hari besar Nasional. Dan masih banyak pelanggaran lain yang tidak dipahami buruh/pekerja yang muaranya selalu merugikan mereka sendiri.
M. Amal berpendapat, pelanggaran-pelanggaran tersebut, mustahil dapat diperjuangkan buruh/ pekerja dengan sendiri-sendiri, sebab pengusaha, selain orang pintar, dia juga punya uang dan kekuasaan. Maka cara satu-satunya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh adalah dengan membentuk organisasi Serikat Buruh yang independen tanpa ada campur tangan atau intervensi dari perusahaan.
Namun buruh/pekerja ketika ingin membangun organisasi serikat pekerja, mereka akan ditakut-takuti, diintimidasi, diancam dimutasi, akan di PHK, bahkan didemosi. Ini sudah sering terjadi di Kabupaten Padanglawas.
Padahal jika buruh itu memahami, setiap pekerja yang bergabung atau menjadi pengurus Serikat Buruh dilindungi oleh undang-undang. Bahkan siapa saja yang mengintimidasi, mengancam, melarang, memutasi, atau upaya untuk memberangus serikat buruh, akan dikenakan Pidana Kurungan secepat-cepatnya 1 tahun kurungan sampai 5 tahun kurungan, atau denda 100 juta sampai 500 juta, sebagaimana diatur di Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
M. Amal menilai, salah satu serikat pekerja/serikat buruh yang konsisten serta pro aktif memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh sejak tahun 1998 sampai saat ini adalah organisasi Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Bahkan, kata M. Amal, FSPMI sudah masuk kategori Serikat Pekerja/Serikat Buruh Nomor 2 (dua) terbaik di Dunia, setelah Korea menduduki peringkat pertama, menurut Industri All (gabungan seluruh serikat buruh dunia).
Dengan demikian Pekerja/Buruh mustahil untuk mendapatkan kesejahteraan yang dijanjikan oleh undang-undang tanpa mereka membentuk organisasi serikat pekerja/serikat buruh dilingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” kata Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PUK SPAI FSPMI) PT. PHS Kebun Papaso itu mengakhiri. (POL/balyan kn).







