Labura, POL | Ketidakhadiran Bupati Labuhanbatu Utara Henryanto Sitorus SE MM maupun Wakil Bupati H Syamsul Tanjung ST MH serta Sekdakab H Muhammad Sueb SPd MM hingga jajaran ke bawah saat Rapat Sidang Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (28/12/2021) banyak menuai kritikan.
Salah seorang Anggota DPRD Fraksi Persatuan Bintang Demokrat Lumba Munthe SE sebelum rapat paripurna dilaksanakan nampak berkali-kali menarik mikropon untuk menyampaikan usul kepada pimpinan Sidang dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara H Indra Surya Bakti Simatupang SH MKn agar menghadirkan pihak eksekutif Pemkab Labuhanbatu Utara.
“Sidang ini sangat Istimewa dan diatur dalam Undang-Undang serta menyangkut harkat martabat DPRD serta menyangkut hidup masyarakat luas maka Bupati maupun yang mewakili harus hadir,” ujar Anggota DPRD dari Partai Demokrat yang sudah memasuki 3 periode sejak Kabupaten Labuhanbatu Utara berdiri.
Hal senada diserukan Anggota DPRD Fraksi PDI-Perjuangan Agustinus Simamora SH MSi agar menghadirkan atau mengundang salah seorang pejabat Pemkab Labuhanbatu Utara hingga ke tingkat jabatan seorang Camat untuk mengikuti Sidang Istimewa Paripurna Peresmian dan Pelantikan PAW Anggota DPRD.
Kemudian dilanjutkan usul dari Anggota DPRD Fraksi Persatuan Bintang Demokrat dari Partai PKS Zaharuddin Tambunan kepada pimpinan sidang agar menunggu kehadiran pihak eksekutif sebelum sidang dibuka.
Usai usul para Anggota DPRD ini diterima oleh Pimpinan Sidang tampak dari kursinya yang juga didampingi Wakil Ketua DPRD I H Amran Pasaribu (Fraksi Hanura) dan Wakil Ketua II DPRD Ir Syarial Suprianto Pasaribu menelepon langsung Bupati Labuhanbatu Utara yang juga sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Labura melalui handphone dan langsung dijawab bahwa Hanphone Bupati tidak aktif.
Kemudian Pimpinan Sidang mempertanyakan Kepala bagian persidangan T Silaban ST pada Sekretariat DPRD perihal undangan Sidang Istimewa Peresmian dan Pelantikan PAW kepada Bupati/Wakil Bupati dan OPD lainnya yang didapat jawaban sudah disampaikan sebelumnya.
Atas keputusan bersama Pimpinan Sidang melanjutkan Sidang Paripurna tanpa ada kata sambutan dari Bupati Labuhanbatu Utara maupun yang mewakili.
Tampak Sidang Paripurna Istimewa kali ini tidak seperti biasanya ramai dan ruang gedung penuh dengan pengunjung baik dari para Pengurus Partai, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat ujar salah seorang yang turut hadir kepada POL.
Usai Sidang Istimewa Paripurna Peresmian dan Pelantikan PAW Anggota DPRD Sandra Naibaho yang menggantikan Drs Boyke Simorangkir MPd yang mengundurkan diri bersama dari Dapil 2 Kec Kualuh Leidong dan Kec Kualuh Hilir Kab Labuhanbatu Utara, dari Fraksi PDI-Perjuangan
Agustinus Simamora menyampaikan kepada POL bahwa tindakan seorang Bupati hingga diduga “Memboikot” jajarannya untuk tidak hadir dalam sidang Istimewa Peresmian dan Pelantikan PAW Anggota DPRD hari ini sangat disesalkan.
“Ada kemungkinkan karena R-APBD 2022 Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak disahkan dan ditolak oleh sebahagian Anggota DPRD termasuk Fraksi PDI-Perjuangan beberapa Minggu yang lalu,” ujar Simamora, sehingga selanjutnya pengesahan R-APBD 2022 mengarah kepada Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
Saat POL menemui Ketua DPC PDI-Perjuangan Sunaryo di kantor DPC PDI-Perjuangan Jalan Tanjung Sari Kel Aek Kanopan usai pelantikan menyampaikan ,pihaknya merasa kecewa dan rasa penyesalannya atas tindakan ketidakhadiran Executif.
Namun demikian, Sunaryo berharap, kiranya atas situasi yang kali pertama terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara antara Eksekutif dengan Legislatif tidak sinkron jangan mengurangi niat kerja Sandra Naibaho kepada rakyat setelah menjadi Anggota DPRD.
“Kiranya Sandra lebih fokus bekerja demi kepentingan dan kemajuan masyarakat Labuhanbatu Utara sesuai dengan visi dan tujuan PDI-Perjuangan,” imbuh Sunaryo. (POL/MH)