Toba, POL | Dang Tarambatan mataniari Binsar (tidak bisa dihalangi terbitnya matahari) itulah kisah yang dialami pasangan calon (Paslon) Effendi Napitupulu-Audi Murphy Sitorus pada pencalonan pasangannya.
Hal tersebut disampaikan Audi Murphy Sitorus pada saat pengukuhan tim pemenangan paslon Effendi-Murphy dengan nomor Urut 3 pada sejumlah acara pengukuhan tim pemenangan paslon Bupat/Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.
Paslon Bupati/ Wakil Bupati Toba Tahun 2024 itu mengisahkan, banyak hal yang mengganjal agar pasangannya tidak ikut kontestasi pilkada Toba Tahun 2024.
Awalnya sudah ada 2 partai politik yang sudah memberikan dukungan namun akhirnya partai tersebut mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain yang ingin memborong semua partai politik peserta pemilu.
“Manusia berencana tapi Tuhan berkata lain ” hal itulah yang terjadi pada pasangan kami sebut Audi Murphy Sitorus pada sejumlah pertemuan pengukuhan tim pemenangan pasangannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) nomor. 60/ PUU – XXII/2024 , pls 40 ayat (3) mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kab./Kota dapat mendaftarkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota dengan 4 ketentuan;
Pertama, Kabupaten/ Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai 250 ribu, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suarah sah paling sedikit 10 persen.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini membuat pupus rencana melawan Kotak Kosong pada pilkada Toba Tahun 2024,” sebut Murphy Sitorus.
Tidak sampai di situ, masih ada lagi upaya untuk mengganjal pasangan Effendi-Murphy setelah mendapat Rekomendasi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), di mana permohonan pensiun dini yang diajukan tidak disetujui atasannya, hingga akhirnya untuk bisa mendaftar sebagai pasangan peserta pemilu ke KPU, Audi Murphy harus rela mengundurkan diri dari ASN walau masih ada 3 tahun lagi masa dinasnya.
“Demi membangun Kabupaten Toba yang kita cintai ini untuk perubahan yang lebih baik, 3 tahun sisa masa dinas harus kita relakan karena atasan tidak mau menyetujui pensiun dini saya,” ungkap Murphy Sitorus di hadapan ratusan tim pemenangnya.
Dari amatan media ini pada sejumlah kegiatan pengukuhan Tim pemenangan Paslon Effendi – Murphy yang dihadiri Tim pemenangan dan Relawan dari Manurung Martin Centre (MMC) semua tim merupakan tim yang solid dan militan.
Ada sejumlah alasan yang disampaikan tim untuk mendukung paslon Effendi Napitupulu – Murphy Sitorus , paslon merupakan putra daerah yang ber KTP Kabupaten Toba, sementara yang lain bukan warga Kabupaten Toba, selama hidupnya Effendi-Murphy mengabdi di Kabupaten Toba, sementara yang lain datang ke Toba hanya untuk ikut pilkada.
Kemudian Effendi Napitupulu sudah mengenal wilayah Kab.Toba karena mulai lahir berdomisili di Kabupaten Toba ,sudah 2 periode anggota DPRD, Pernah Ketua Partai dan Ketua DPRD di Toba.
Audi Murphy Sitorus merupakan ASN yang memiliki segudang prestasi, sejumlah jabatan dipercayakan atasannya diembannya, Camat, Kepala Dinas, Sekretaris Daerah ( Sekda )3 periode, Plt.Bupati Toba, semua jabatan ini merupakan kepercayaan pimpinan kata para pendukungnya. (tb)







