Samosir, POL | Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir Tahun 2020 berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan PHP Bupati Samosir yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (18/3/2021).
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Mahkamah menyebutkan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 2% x 78.638 suara (total suara sah) yaitu 1.573 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 1.573 suara.
Perolehan suara Pemohon adalah 30.238 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 41.806 suara, sehingga perbedaan perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 11. 568 suara atau 14,7% (41.806 suara dikurangi 30.238 suara).
Jumlah 11.568 suara melebihi 1.573 suara. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK.
Dengan demikian, maka pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2021-2024.
Atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Vandiko Timotius Gultom dalam pidato tertulis yang diterima Perjuangan Baru memanjatkan puji syukur kepada Tuhan atas belas kasihnya dapat melalui hari-hari penuh berkat telah secara bersama-sama mengikuti sidang pembacaan keputusan Mahkamah Konstitusi Republika Indonesia.
Disampaikan, tanpa mengurangi rasa hormat dan tanpa mendahului rapat pleno KPU Kabupaten Samosir untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2024, Vandiko mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak.
“Sehingga pilkada Kabupaten Samosir berjalan dengan aman, kondusif dimana masyarakat pemilih dengan bebas dapat menggunakan hak pilihnya,” tulis Vandiko Gultom, Kamis (18/3/2021).
Bupati Samosir terpilih menuturkan, mulai dari tahapan pendaftaran sampai ke tahapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Samosir, hingga sampai pada keputusan MK hari ini, yang berlangsung selama 7 bulan, sedikit banyaknya telah menguras energi, serta melahirkan polarisasi di kalangan masyarakat antar pendukung pasangan calon.
“Meskipun kita harus tetap bersyukur, bahwa polarisasi tersebut tidak sampai pada gesekan phisik. Karena itu saya menghimbau dan sekaligus menaruh harapan yang tinggi kepada masyarakat Samosir, khususnya ketiga pasangan calon dan pendukungnya, agar perbedaan pendapat terkait pilkada kita sudahi sampai disini, setelah keputusan MK beberapa jam lalu,” tuturnya.
Dirinya mengajak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Samosir yang kita cintai ini. Kita songsong masa depan Samosir yang gemilang, dimana Samosir merupakan wilayah dominan KSPN super prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Terkhusus kepada Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga, yang fokus programnya di sektor pertanian, dirinya mengharapkan masukan, dan berharap konsep Marguna terkait pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Samosir dapat dikolaborasikan dengan program Vandiko-Martua.
Begitu juga dengan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, dirinya sangat mengharapkan masukan terkait tata kelola pemerintahan, dan juga berharap program-program yang dikampanyekan oleh Rap Berjuang dapat dikolaborasikan dengan program program Vantas.
“Tentunya bapak Rapidin Simbolon-Juang Sinaga telah bekerja keras selama 5 tahun kepemimpinan mereka untuk memajukan Kabupaten Samosir yang kita cintai ini. Dan kami sebagai pasangan calon terpilih akan melanjutkan program program yang kami nilai baik untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Samosir,” pungkas Vandiko T. Gultom, ST.(POL/SBS)