Samosir, POL | Kasus Covid-19 kembali mencuat di Kabupaten Samosir. Setidaknya, dalam sebulan terakhir telah muncul ratusan kasus Covid-19 yang baru.
Per Jumat, (18/2/2022), terjadi penambahan 40 kasus baru Covid-19 di Kabupaten Samosir. Sehingga total kasus aktif menjadi 135 kasus.
Bukan hanya Samosir, untuk propinsi Sumatera Utara bahkan nasional kasus Covid-19 juga terjadi peningkatan. Artinya, Indonesia saat ini tengah menghadapi gelombang ketiga Covid-19.
Maka, untuk mengantisipasi merebaknya kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Samosir akan melakukan Operasi Yustisi yang dimulai Jumat 18 Februari 2022. Hal ini untuk membudayakan dan memperketat disiplin protokol kesehatan di kehidupan masyarakat dalam masa pandemi Covid-19.
Plt Kadis Kominfo Samosir, Ricky Rumapea mengatakan, hal ini diharapkan dapat menekan penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Samosir, dimana saat ini Kabupaten Samosir masuk PPKM Level 2 seiring dengan meningkatnya kasus aktif.
Menurutnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir, melalui Operasi Yustisi akan melakukan penindakan masyarakat yang tidak disiplin dalam menggunakan masker dan menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak disiplin, namun tetap dengan cara-cara humanis.
Petugas yang melakukan penertiban di antaranya gabungan personel dari Polisi, TNI, Satpol PP, BPBD Kabupaten Samosir.
“Fokus dalam Operasi Yustisi 2022 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan serta membatasi jam buka operasional warung, rumah makan dan tempat hiburan malam, yakni sampai pukul 21.00 WIB,” ujarnya, Sabtu, (19/2./2022)
Kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti dan menerapkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/4/Inst/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1, yunto Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Samosir. (POL/SBS).
