Bangun Purba, POL | Proyek pembangunan bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Urung Ganjang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara telah menjadi sorotan masyarakat dan beberapa media, belakangan ini.
Sesuai peraturan, proyek bangunan TPT yang terletak di Dusun 1 ini seharnya dilengkapi dengan papan informasi. Di lapangan, terlihat pembuatan papan proyek terkesan asal ada dan terlihat asal-asalan (seperti terlihat dalam foto di atas).
Jelas terlihat papan proyek terbuat dari selembar kertas folio yang ditempelkan hanya pada triplek.
Hal itu sempat dipertanyakan Ketua BPD Desa Urung Ganjang Iyan Arianto kepada Kades Urung Ganjang Nirlawaty.
Di samping itu, pelaksana pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh TPK Bahtiar Saragih kini beralih ke Ketua LPM Herman Saragih.
Kamis, 06 Agustus 2020 Ketua, BPD beserta anggota menyambangi Kepala Desa Nilawaty di kantor Desa Urung Ganjang untuk menanyakan tentang bangunan TPT dan meminta RAB bangunan untuk dilihat.
Pantauan awak media, Kades Urung Ganjang akan memberikan RAB yang diminta Ketua BPD dan Kades Nilawaty akan menghentikan pekerjaan TPT untuk sementara.
Namun, nyatanya pekerjaan terus berlanjut. Dan RAB hingga berita ini diturunkan, menurut Ketua BPD Iyan Arianto, semua janji Kades Urung Ganjang itu bohong.
Karena kebohongan Kades Urung Ganjang, maka pada hari ini, Jum’at (7/82020) sekira pukul 10.30 WIB, Ketua BPD beserta anggota menemui Camat Bangun Purba untuk melaporkan kinerja Kades Urung Ganjang.
Kedatangan Ketua BPD Desa Urung Ganjang diterima oleh Sekcam J. Ginting.(NST)