• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pacar di Bawah Umur sudah Berulang Kali Dicabuli, Vonis 10 Tahun Penjara Dijatuhkan Hakim

Editor: editor
Rabu, 29 April 2020
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:editor

Rabu, 29 April 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Terbukti mencabuli korban hingga berulang kali, Moses Muliadi Simanungkalit als M2S (19), akhirnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Putusan hakim, Hendrawan Nainggolan, Aries Ginting dan Mince Ginting yang dibacakan dalam persidangan online melalui vidcon, Selasa (28/4/2020), konform (sama) dengan tuntutan jaksa, Doniel Ferdinan SH.

Hakim sependapat dengan jaksa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 81 (2) Jo Pasal 76D peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No.17/2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 (1) KUH Pidana.

Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap pacarnya, sebut saja Nita yang masih berusia 13 tahun. Pencabulan itu dilakukan berulang kali, dalam waktu yang berbeda, pada Oktober 2019 lalu.

Menurut hakim, perbuatan dilakukan berulang – ulang, pada Oktober 2019, dengan lokasi yang berbeda. Diantaranya di pos security kebun PTPN IV Bukit V Afd. VI, Kecamatan Bosar Maligas, di sebuah rumah kosong, dekat rumah opung korban dan kebun sawit di belakang rumah korban.

Setiap akan melakukan aksinya, M2S, warga Huta V Petani Kecamatan Hutabayuraja ini, selalu membujuk dan berjanji akan menikahi korban yang masih belia itu. Pencabulan yang ke-6 kalinya, terdakwa mengancam korban dengan pisau.

Akibatnya, korban pun trauma dan takut. Korban juga menjadi hilang kegadisannya karena selaput darah sudah tak utuh lagi, sesuai visum dokter. Bahkan, orangtua korban juga menjadi malu di kampungnya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma pada korban. Antara terdakwa dan keluarga korban tidak ada perdamaian. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.

Atas putusan hakim, terdakwa didampingi Sintong Sihombing dan Nopri Silaban, menyatakan menerima. “Terima yang mulia,” katanya pasrah. Persidangan dibantu panitera pengganti, Dedi Tambunan SH, dinyatakan selesai dan ditutup.(Het)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Cabuli PacarPN Simalungun
Berita sebelumnya

Positif COVID-19, Wali Kota Tanjungpinang Meninggal Dunia

Berita selanjutnya

Puluhan Rumah di Asahan Diterjang Banjir

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd