• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Over Kapasitas, Warga Stop Truk Kontainer Kontraktor PLTA Asahan III

Editor: Editor
Jumat, 8 November 2019
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 8 November 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Puluhan warga yang tergabung dalam Sekber BM BPAS (Sekretariat Bersama Barisan  Muda Kecamatan Bandar Pulau Aek Songsongan) melakukan aksi penyetopan truk kontainer milik PT SHIMIZU-ADHI KARYA, kontraktor Utama Proyek Pembangunan  PLTA Asahan III.

Aksi pemberhentian dan pelarangan melintas terhadap truk itu dilakukan di ruas jalan provinsi, sekitar 300 meter dari kantor polisi sektor Bandar Pulau di Aek Songsongan, Asahan, Jumat (08/11/2019).

Aksi dilakukan karena truk yang mengangkut material dan bahan yang diperuntukkan buat proyek diduga kelebihan tonase. Selain over muatan, warga juga mempersalahkan dimensi truk kontainer yang jelas-jelas telah melanggar ketentuan batas maksimum ukuran panjang kenderaan untuk jalan provinsi kelas II B,seperti yang ada telah ditentukan dalam peraturan Menhub.

Selang tak lama kemudian, Humas PT Shimizu-Adhi Karya,Ruben  Siagian datang ke lokasi. Dia mencoba melakukan negosiasi dengan warga agar truk kontainer dan truk pengangkut semen mentah yang juga ikut ditahan warga diperbolehkan lewat Warga tetap berkeras menahan truk mengingat pihak manajemen  PLTA dan kontraktornya telah  mengingkari kesepakatan untuk memperbaiki dan menambah bahu jalan.

Penjelasan itu diterima oleh POL dari Bhakti Marpaung, Ketua Sekber BM BPAS yang didampingi oleh sejumlah aktifis lainnya. Panjang kenderaan yang diperbolehkan melintas di jalan provinsi kelas II B  hanya 12 meter.

Ketentuan itu dikatakan oleh pihak Dushub Kabupaten Asahan pada suatu  pertemuan yang melibatkan Forkopimca  Aek Songsongan, pihak Manajemen PLTA Asahan III,PT Shimizu-Adhi Karya dan pihak Sekber BM BPAS di aula kantor camat Aek Songsongan beberapa waktu lalu.

Kepada Ruben warga menyatakan hanya bersedia berdialog dan bernegosiasi dengan pimpinan langsung proyek PLTA Asahan III atau pimpinan PT Shimizu-Adhi Karya, agar dapat mengambil keputusan.Sampai berita ini dikirim belum diperoleh kesepakatan antara warga dengan pihak proyek PLTA Asahan III. (POL/Res)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Over Kapasitas
Berita sebelumnya

Perangkat Desa Sei Piring Rangkap Jabatan Mandor Kebun PT. PP Lonsum Gunung Melayu 

Berita selanjutnya

Saksikan Tim Volly Sumut Hingga Dini Hari, Gubsu Harapkan Raih Emas di Final

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd