Asahan, POL | Puluhan warga yang tergabung dalam Sekber BM BPAS (Sekretariat Bersama Barisan Muda Kecamatan Bandar Pulau Aek Songsongan) melakukan aksi penyetopan truk kontainer milik PT SHIMIZU-ADHI KARYA, kontraktor Utama Proyek Pembangunan PLTA Asahan III.
Aksi pemberhentian dan pelarangan melintas terhadap truk itu dilakukan di ruas jalan provinsi, sekitar 300 meter dari kantor polisi sektor Bandar Pulau di Aek Songsongan, Asahan, Jumat (08/11/2019).
Aksi dilakukan karena truk yang mengangkut material dan bahan yang diperuntukkan buat proyek diduga kelebihan tonase. Selain over muatan, warga juga mempersalahkan dimensi truk kontainer yang jelas-jelas telah melanggar ketentuan batas maksimum ukuran panjang kenderaan untuk jalan provinsi kelas II B,seperti yang ada telah ditentukan dalam peraturan Menhub.
Selang tak lama kemudian, Humas PT Shimizu-Adhi Karya,Ruben Siagian datang ke lokasi. Dia mencoba melakukan negosiasi dengan warga agar truk kontainer dan truk pengangkut semen mentah yang juga ikut ditahan warga diperbolehkan lewat Warga tetap berkeras menahan truk mengingat pihak manajemen PLTA dan kontraktornya telah mengingkari kesepakatan untuk memperbaiki dan menambah bahu jalan.
Penjelasan itu diterima oleh POL dari Bhakti Marpaung, Ketua Sekber BM BPAS yang didampingi oleh sejumlah aktifis lainnya. Panjang kenderaan yang diperbolehkan melintas di jalan provinsi kelas II B hanya 12 meter.
Ketentuan itu dikatakan oleh pihak Dushub Kabupaten Asahan pada suatu pertemuan yang melibatkan Forkopimca Aek Songsongan, pihak Manajemen PLTA Asahan III,PT Shimizu-Adhi Karya dan pihak Sekber BM BPAS di aula kantor camat Aek Songsongan beberapa waktu lalu.
Kepada Ruben warga menyatakan hanya bersedia berdialog dan bernegosiasi dengan pimpinan langsung proyek PLTA Asahan III atau pimpinan PT Shimizu-Adhi Karya, agar dapat mengambil keputusan.Sampai berita ini dikirim belum diperoleh kesepakatan antara warga dengan pihak proyek PLTA Asahan III. (POL/Res)