• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 26 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ngamar di Rumah Warga, Pangulu Kampung Lalang Divonis 9 Bulan Penjara

Warga Minta Bupati Copot Fahruzani

Editor: editor
Jumat, 26 Juni 2020
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:editor

Jumat, 26 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Warga Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, berterima kasih kepada majelis hakim, pimpinan A Hadi Nasution SH MH yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun karena telah memvonis naik, terdakwa Fahruzani als Ujen (54).

Menurut hakim, oknum pangulu ini telah terbukti melanggar pasal 284 (1) huruf a KUH Pidana, seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) atau zinah.

Sebelumnya, terdakwa Ujen, diancam 7 bulan penjara oleh jaksa Samandhohar Munthe SH MH. Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit proses persidangan.

Persidangan yang digelar Jumat (26/6/2020), dihadiri ratusan warga Kampung Lalang yang menunggu di luar gedung pengadilan.

Mereka pun merasa senang dengan putusan hakim tersebut dan meminta Bupati Simalungun agar segera mencopot Kepala Nagori yang bejat moral itu.

“Kami sangat berterima kasih kepada hakim atas putusannya. Kami juga berharap Bapak Bupati segera mencopot Kepala Nagori yang tak bermoral itu,” kata Zakaria Zein selaku tokoh masyarakat Kampung Lalang.

Terkait vonis hakim tersebut, ketika ditanya wartawan, Humas PN Simalungun, Aries Ginting, menjelaskan, karena dalam perkara tersebut si pelaku tidak dilakukan penahanan, maka diberi kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap, terima ataupun banding. Selama proses banding atau kasasi, terdakwa tidak ditahan menunggu putusan yang sudah inkrach, ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pangulu ini dipergoki warga ngamar dengan salah satu warganya, berinisial SW (34) yang masih berstatus istri orang, di rumah SW yang masih sekampung.

Oknum Kades ini diduga memanfaatkan warganya yang kekurangan ekonomi dan juga warga atau pasangan muda yang sering ribut dalam berumah tangga, khususnya masalah ekonomi.

Dengan kekuasaannya sebagai kepala desa, dia berlagak pahlawan, melindungi ibu rumah tangga yang bermasalah seperti “Pahlawan Kesiangan”.

Seperti dalam kasus ini, Sw ditinggalkan suaminya karena ada pekerjaan di luar kota. Lalu memanfaatkan situasi ini dengan alasan memberikan uang jajan kepada anak Sw. Sehingga warga memergoki Kades ini, sedang ngamar di rumah Sw.(HN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: bupati simalungunKades SelingkuhKecamatan Ujung PadangKepala NagoriPanguluPN Simalungun
Berita sebelumnya

107 Orang Tewas Tersambar Petir di India

Berita selanjutnya

Gerakkan Ekonomi Triwulan III, Sumut Butuh Dana Rp2,9 Triliun

TERBARU

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menghadiri Halal Bihalal Pemkab Deli Serdang, Rabu (25/3/2026). Momentum halal bihalal tidak hanya menjadi ajang silaturahmi pascaIdulfitri, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah, mitra, dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun Deli Serdang yang lebih baik. (Daniel Ginting)

Halal Bihalal Pemkab Deli Serdang Perkuat Sinergi Pemerintah, Mitra dan Masyarakat

Kamis, 26 Maret 2026
Ruang Tunggu Polres Toba. (IST)

Pembangunan Ruang Tunggu Polres Toba Melewati Kontrak

Kamis, 26 Maret 2026

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd