Samosir, POL | Hari kedua pembukaan pendaftaran atau penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2020-2024 di DPD Partai Nasdem Kabupaten Samosir, Josmar Naibaho menjadi orang pertama yang mengambil berkas pendaftaran.
Hal tersebut terlihat di sekretariat DPD Partai Nasdem Kabupaten Samosir, yang beralamat di Jl. Dr. Hadrianus Sinaga, Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Selasa, 24 September 2019, sekitar pukul 10.00 wib.
Josmar Naibaho yang berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media terbitan Medan ini datang langsung yang diterima oleh sejumlah tim pendaftaran/penjaringan DPD Partai Nasdem Kabupaten Samosir.
Ketua pendaftaran/penjaringan DPD Partai Nasdem Kabupaten Samosir, Drs. Melani Butarbutar, MM membenarkan bahwa hari ini Josmar Naibaho merupakan bakal calon yang pertama mengambil formulir pendaftaran sejak dibukanya penjaringan kemarin.
“Josmar Naibaho mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati. Berkas pendaftarannya sudah kami serahkan langsung kepadanya,” katanya.
Nasdem Buka Penjaringan
Dilanjutkan Melani, DPD Nasdem Kabupaten Samosir mulai melakukan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir yang akan bertarung di Pilkada Samosir 2020. Pendaftaran dibuka selama sebulan mulai 23 September-23 Oktober 2019.
Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat yang merasa terpanggil untuk berkontribusi dan menjadi pelayan masyarakat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
“Penjaringan bakal calon bupati/wakil bupati ini untuk mencari figur putra-putri terbaik Samosir yang memiliki visi membangun Samosir bersama Nasdem,” ujar Melani.
Adapun tahapan penjaringan, Butar-butar mengungkapkan tanggal 23 September hingga 23 Oktober 2019 adalah pengambilan dan pengembalian formulir. Sedangkan tanggal 14 hingga 31 Oktober 2019 adalah pemaparan visi dan misi bakal calon.
“Sedangkan pada tanggal 1 hingga 5 November 2019 adalah pleno di DPD dan DPW yang selanjutnya penyerahan berkas ke DPP akan dilakukan pada tanggal 6 hingga 8 November 2019,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tak memunggut biaya sepeserpun baik dalam proses penjaringan hingga turunnya rekomendasi.
Terpisah, Sekretaris DPD Nasdem, Basrun Sihombing mengungkapkan bahwa penjaringan tersebut adalah instruksi dari DPP.
Begitupun dengan bakal calon yang akan mendapatkan rekomendasi, menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari DPP yang tentu saja setelah melewati berbagai tahapan yang dilakukan DPD dan Dewan Pimpinan Wilayah.
“Untuk memberikan rekomendasi itu merupakan hak prerogatif DPP. Semua tentunya setelah melewati tahapan dan kita jamin mekamismenya berlangsung secara profesional,” tandas Basrun.
Sebagaimana diketahui, Partai Nasdem mampu mengirimkan 5 orang perwakilannya ke kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir.
Sesuai undang-undang pilkada, posisi Partai Nasdem Kabupaten Samosir termasuk sangat seksi mengingat partai ini bisa mengusung calon sendiri tanpa harus bergabung dengan parpol lain.(POL/SBS).







