Samosir, POL | Awal tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Samosir merotasi jabatan sejumlah pegawai di lingkungan pemkab setempat, Senin (6/1/2020).
Pada pelantikan yang digelar di Wisma AE. Manihuruk Lumban Suhi-suhi, Kecamatan Pangururan ini, sebanyak 200 pegawai eselon dilantik Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.
Namun sayangnya, pada mutasi kali ini kembali beberapa nama pejabat di non-jobkan. Salah satunya Saut Limbong yang dinon-jobkan dari jabatan Sekretaris Dinas Budpora Pemkab Samosir.
Atas ketidakadilan yang terjadi kepadanya, Saut Limbong angkat bicara. Menurutnya, mutasi ASN di jajaran Pemkab Samosir tidak taat azas, serta kental dengan aroma politis. Dimana banyak PNS yang dinonjobkan tanpa alasan yang jelas.
Bahkan tidak ada pelanggaran disiplin PNS sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saya tidak tahu menahu, mengapa saya di non-jobkan, padahal saya tidak pernah melanggar disiplin PNS,” terang Saut Limbong kepada wartawan dikediamannya Jl. FL.Tobing Pangururan, Senin 6 Januari 2020.
Ditambahkannya, mutasi PNS memang kewenangan bupati dan baperjakat (badan pertimbangan pangkat dan jabatan). Tapi mutasi ini kental dengan aroma politis, tidak taat azas.
Dijelaskan Saut, sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 dijelaskan bahwa terhadap PNS yang penilaian kinerjanya tidak sesuai dengan target dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian.
Adapun tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS yaitu penurunan jabatan berkaitan dengan hukuman disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS).
Atas ketidakadilan tersebut, Saut Limbong mengaku dalam waktu dekat ini akan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional Sumatera dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk selanjutnya akan mengugat bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Hal ini untuk membuktikan bahwa mutasi dan rotasi serta saya non-job dari jabatan sekretaris Dinas Budpora tanpa ada disiplin PNS yang saya langgar,” imbuhnya.
Dijelaskan Saut Limbong, jabatan memang bukan segalanya, tapi jabatan itu perlu dan harus digunakan dengan baik untuk pelayanan dan kemazlahatan umum, bukan kepentingan oknum tertentu demi kepentingan politik.
Diharapkan Saut Limbong semoga kelak bupati terpilih Pilkada Samosir 2020 ini, orang yang mengetahui dan mematuhi aturan perundang-undangan dalam hal penempatan PNS di jajaran Pemkab Samosir.
“Penempatan PNS dan mutasi memang kewenangan bupati selaku kepala daerah. Tapi bukan berarti dalam menjalankan kewenangannya bupati berlaku sewenang-wenang, serta menunjukkan sifat arogansi,” ungkapnya.
Menanggapi hal mutasi dan adanya pejabat di non-jobkan di jajaran Pemkab Samosir, auditor Kepegawaian Kepegawaian Nasional (BKN) regional Sumut, Hotlan Sitorus, SE mengatakan pembebasan dari jabatan merupakan jenis hukuman disiplin tingkat berat. Dan pembebasan itu harus melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PP 53 tahun 2010.
“Jadi apabila ada pejabat yang dibebaskan dari jabatannya, harus memiliki alasan yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sehingga Hotlan menyarankan agar sebaiknya pejabat yg dinon-jobkan tanpa alasan dapat berkonsultasi ke BKN dan ASN serta Menpan.(SBS).







