Tebing Tinggi, POL | Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Senin (8/2/2021) lalu telah melakukan penangakapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di Dusun VIII Desa Bahsumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dua tersangka yang ditangkap itu adalah AS alias Andi (24) warga Desa Kerapuhan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, dan MAS alias April (28) warga Jalan Danau Singkarak Lk III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M Yunus Tarigan kepada awak media, Jumat (12/2/2021), melalui perpesanan Whatsapp yang disampaikan Kasubag Humas, AKP J Nainggolan.
Disebutkan Tarigan, petugas Satres Narkoba mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah di Dusun VIII Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai ada dua orang laki-laki dewasa yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu jelas Tarigan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan masuk ke dalam rumah yang dalam keadaan tidak terkunci itu dan langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka, tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 12 (dua belas) paket/bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), dan 2 (dua) buah mancis.
“Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” sebut Tarigan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (POL/Arwin)