Rantauprapat, POL l KepalaDinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) Labuhanbatu, Tinur Bulan Harahap SKM MKes menegaskan, masyarakat berperan cukup besar dalam menanggulangi dan mencegah tindakan kekerasan pada anak.
Hal ini disampaikan Tinur Bulan selaku nara sumber Pelatihan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan, yang diselenggarakan di Kantor Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (20/7/2020).
Disebutkannya, ada beberapa peran masyarakat dalam membantu korban tindak kekerasan terhadap anak. Diantaranya, menghubungi instsnsi/kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di RT/RW, Lingkungan/Dusun, Desa/Kelurahan untuk memberikan layanan kepada korban.
Segera laporkan lepada polisi, jika kekerasan itu mengancam jiwa anak. Segera memberikan pertolongan, jangan menunda. Selanjutnya, segera periksakan ke puskesmas/rumah sakit terdekat, jika terdapat luka-luka yang diderita sikorban, untuk divisum.
Bantu korban untuk memperoleh tempat aman. Dengarkan keluhan korban. Bicara sopan dan tidak menyalahkan korban. Kemudian, lanjutnya, salahkan orang yang seharusnya disalahkan (pelaku). Yakinkan korban, dia harus mampu menolong ditinya sendiri.
Jika mengetahui orang tua yang memukul anaknya, cobalah ingatkan/beritahu. Berikan bantuan kepada pelaku/orangtua yang sadar akan perlakuannya dan berniat untuk menghentikan.
Sedangkan peran masyarakat terhadap pelaku tindak kekerasan, menurut Tinur Bulan, yaitu mengamankan dan menenangkan pelaku. Melaporkan kepada kader yang ada di dusun/lingkungan, RT/RW, desa/kelurahan, untuk solusi penanganan. Laporkan kasusnya kepada kepolisian setempat, atas sepengetahusn/ izin korban.
Pelatihan perlindungan anak dari tindak kekerasan ini, diikuti sejumlah kader PKK, kader perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), karang taruna, para kepala lingkungan dan undangan lainnya. Pada pembukaan pelatihan, hadir Lurah Rantauprapat, Ibrahimsyah Putra Siregar, bersama Ketua TP PKK dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Rantauprapat. (POL/LB1)







