Dolok Masihul, POL | Manajemen Kebun Silau Dunia (KSDUN bekerja sama dengan Polsek Dolok Masihul melaksanakan penyuluhan hukum di Aula Kebun Silau Dunia, Selasa (04/08/2020).
Dalam kegiatan ini dibahas implementasi Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan disampaikan oleh narasumber Iptu A Santika SH selaku Wakapolsek didampingi Ipda Supriadi SH dan Aipda Irawanto.
Kasiaman Saragih SP, manajer Kebun Silau Dunia dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada karyawan, khususnya bagian pengamanan.
“Karena di perkebunan, intensitas pelanggaran tindak pidana cukup sering terjadi. Salah satunya tindak pidana pencurian produksi perkebunan,” sebut Kasiaman Saragih.
Iptu A Santika SH dalam materinya menyatakan, penyuluhan hukum ini merupakan salah satu program kerja Polsek Dolok Masihul yang bertujuan memberikan pemahaman tentang Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan serta kaitan dengan KUHP dan Perma No. 2 tahun 2012 tentang penyelesaian putusan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.
Muhammad Parrij Abdi SH, APK Kebun Silau Dunia dan Nursait, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Basis Kebun Silau Dunia di sela-sela acara memberikan keterangan kepada awak media bahwa acara penyuluhan hukum ini akan terus dilaksanakan agar karyawan Kebun Silau Dunia memahami mekanisme dan implementasi terkait dengan Hukum.
“Hal seperti ini akan kita lakukan berkelanjutan agar pemahaman tentang pengamanan dan bagaimana mekanisme serta implementasi dapat diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.(NST)