Simalungun, POL | Massa aksi dari Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi Siantar-Simalungun mendatangi Kantor Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Panei dan Kantor Bawaslu Simalungun. Jumat, (23/2/2024)
Andry Napitupulu selaku pimpinan aksi bersama massa aksi menabur bunga serta melempar telur busuk dikantor panwascam panei, hal tersebut bentuk kekecewaan atas hasil putusan laporan dari bapak Sondang Lumban Raja yang dimana kita melihat surat putusan telah cacat hukum. -ucap Andry dalam orasinya
Seusai dari kantor panwascam panei, massa aksi melaju kekantor Bawaslu Simalungun dengan rapi dan tertib yang dipimpin oleh Andry Napitupulu.
Hasil pantauaan Media Perjuangan di lokasi, Andry dan rekan-rekan menyampaikan orasi didepan kantor Bawaslu Simalungun serta menyampaikan beberapa tuntutan Aksi, ini tututannya.
1. Menduga bahwa salah satu Caleg DPRD Simalungun dapil 6 inisial MAS dari partai Golkar telah melakukan kampanye saat reses ketua komisi I DPRD Simalungun dengan menggunakan uang negara.
2. Menduga bahwa Ketua komisi II DPRD Simalungun inisial BT melakukan kampanye pada saat reses ketua komisi I DPRD Simalungun, padahal tidak tupoksinya dalam reses tersebut.
3. Menduga bahwa caleg DPRD Simalungun dapil 6 inisial MAS bagi-bagi uang kepada masyarakat pada saat acara reses marandus tindaon anggota DPRD komisi l Simalungun
4. Menduga bahwa panwascam panei tidak mampu memproses secara hukum dan memberikan sanksi terhadap BT dan MT.
5. Sesuai PKPU No 15 Tahun 2023 pasal 72, UU No 17 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 dan UU No 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR,DPD, DPRD (MD3) diduga bahwa BT dan MT telah melanggar UU tersebut.
6. Mendug bahwa Bawaslu Simalungun telah melakukan intervensi kepada panwascam terkait putusan laporan dari bapak Sondang Lumban Raja.
7. Mendesak ketua Bawaslu dan jajarannya untuk turun dari jabatannya karena diduga melakukan tebang pilih dikarenakan MT dan BT berasal dari partai GOLKAR dan diduga telah bermain belakang (kongkalikong).
Mereka juga meminta agar Ketua Bawaslu Simalungun dan jajarannya agar hadir untuk menjawab semua tuntutan serta mengklarifikasi hasil putusan panwascam panei,. “Kami menunggu 15 menitt,” tutur Andry sambil melanjutkan orasinya.
Di sela menunggu komisioner Bawaslu Simalungun, Muh Dimas Pramana membacakan beberapa landasan hukum dan membacakan pernyataan sikap.
Dilanjut Andry Napitupulu bertanya terkait hasil putusan panwascam panei yang mana ada 2 temuan kita melihat kejanggalan dalam surat tersebut dan dinilai cacat hukum (maladministrasi).
Pertama, surat ini dibuat tanggal 14 februari, namun kenapa surat ini disampaikan kepada pelapor pada hari Rabu 21 Februari kemarin.
Kedua, status laporan dalam surat ini mengapa berbeda, tidak dapat tindak lanjutin dan tidak ditindak lanjutin. Apakah panwascam panei buta melihat status laporan atau ada intervensi dari Bawaslu atau juga ada permainan dibelakang. “Kami meminta agar segera dijawab dan diklarifikasi oleh ketua Bawaslu,” ucap Andry
Adillah F Purba Ketua Bawaslu Simalungun, sebenarnya putusan laporan ini wewenang panwascam panei, namun karena laporan ini disuarakan adek-adek mungkin kita nanti akan tindak lanjutin laporan ini dan kita panggil panwascam panei terkait surat putusan ini, dan itu pasti akan kita lakukan.
Mengenai putusan tidak ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti itu soal redaksi saja, dan ini akan kita pertanyakan kembali kepada panwascam panei kenapa hal ini tidak ditindaklanjuti.
Kalau memang ada kesalahan prosedur yang dilakukan panwascam panei, Bawaslu Simalungun akan memberikan Sanksi sesuai prosedur perundang-undangan pemilu, jadi begitu kawan-kawan. Selanjutnya boleh dijawab oleh Bidang Penanganan dan Pelanggaran.
“Terimakasih saran dan masukannya dari kawan-kawan, mudah-mudahan kedepannya kami akan lebih baik lagi.” ujar Adillah F Purba Ketua Bawaslu Simalungun.
Disambung Indra Komisioner Bawaslu Bidang Penanganan dan Pelanggaran, terkait tanggal tersebut mungkin karena pemilu dan panwascam panei masih mengawasi rekapitulasi suara di kecamatan dan baru tgl 21 kemarin dibagikan hasil surat keputusan itu. Kedepannya kita akan mengkroscek laporan tersebut dan akan meneliti laporan bapak Sondang Lumban Raja. -ujar Indra Komisioner Bawaslu Simalungun
Menanggapi hal itu, Andry, menyatakan, mereka cuma meminta jawaban dan klarifikasi. “Surat yang seperti ini menurut orang bapak salah atau enggak? Kalau salah ya salah, kalau benar coba kasih pandangannya kok bisa benar.,” ucap Andry
Di samping itu Swandi Sihombing selaku ketua Sapma PP menyampaikan, jawaban dari bapak-bapak komisioner ini tidak konkrit hanya sebuah normatif yang dimana bahasa yang sering kita dengar dari pejabat-pejabat.
*Sudah jelas kita lihat, bahwa hasil surat putusan ini tidak memiliki sifat hukum yang berkeadilan, kemanfaatan dan tidak memiliki kepastian. Tgl 12 kemarin itu bapak Sondang Lumban Raja memperbaiki laporan, mengapa 2 hari setelah perbaikan laporan ada putusan. Ini kan perlu dipertanyakan karena sangat merugikan pelapor.,” ucap Ketua Sapma PP Swandi Sihombing.
Dalam hal ini, Andry Napitupulu menyampaikan bahwa kita memberikan waktu kepada Bawaslu Simalungun untuk memberikan kepastian dalam laporan bapak Sondang Lumban Raja selama 3×24 jam. “Artinya jika 3×24 jam tidak ada jawaban dari Bawaslu Simalungun, kita akan kembali dengan massa aksi yang lebih besar kekantor ini,” tutup Andry sambil menyerukan Sumpah Mahasiswa dan bubar secara tertib, (SN)







