Toba, POL | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Sakti Sumatra Utara (DPP LSM Sakti Sumut) melaporkan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Toba kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, pada Rabu (13/111/24).
Menurut Ketua DPP LSM Sakti Sumut, Rinaldi Hutajulu bahwa laporannya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran berupa perjalanan fiktif dan program yang diduga tidak terealisasi di TP PKK Kabupaten Toba tahun anggaran 2022 dan 2023.
Demikian juga dugaan kasus yang sama dibidang perlindungan ibu dan anak tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
“Adapun besaran anggaran yang dialokasikan di TP PKK kabupaten Toba tahun anggaran 2022 adalah Rp. 463.331.698 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 462.530.019,” ujar Rinaldi, Rabu sore pukul 18.00 Wib (13/11/24).
Atas tindakan tersebut, selain telah merugikan keuangan negara dan khususnya APBD Kabupaten Toba juga telah lari dari tujuan PKK itu sendiri.
“Dugaan tindakan yang dilakukan jelas tidak lagi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Toba,” sebutnya.
LSM Sakti berharap kepada Kejari Toba Samosir dapat dengan tanggap dan serius menangani kasus yang mereka laporkan agar tidak terulang kembali kasus serupa. (Sogar)