Laporkan Penggelapan Dana Comunity Development GTA 54 Temui Presiden

Toba, POL | Dugaan penggelapan dana Comunity Development PT. TPL, Tbk selama delapan belas tahun, aktivis Gerakan Tuntut Akta 54 ( GTA 54 ) menggaris bawahi jika nasib muram yang dihadapi warga Toba akan segera terjawab.

Pada konprensi persnya dihadapan sejumlah wartawan Selasa petang (27/10/2020) Firman Sinaga menjelaskan tengah mengantongi sejumlah pelanggaran berat PT. TPL, Tbk yang merugikan masyarakat tapanuli secara umum, khususnya masyarakat Toba.

Namun celakanya, menurut Firman, upaya intimidasi terhadap gerakan tuntut akta 54  selalu menghadang, namun percayakan pejuang hak masyarakat Toba bekerja dengan profesional sekalipun tantangan apa yang menerpa katanya ketus.

Ia menjelaskan, negara sejatinya memberikan perlindungan bagi aktivis dalam pasal 66 UU Perlindungan. Pasal tersebut menjamin setiap orang yang memperjuangkan hak atas ketidak adilan tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata.

Dalam kunjungan kenegaraan ke Humbang Hasundutan, Presiden Joko Widodo  dijadwalkan untuk peninjauan Food Estate (Lumbung Pangan) sekaligus membagi-bagi sertifikat tanah kepada warga.

Momen kunjungan Presiden ke Humbang Hasundutan dimanfaatkan Gerakan Tuntut Akta 54 ( GTA 54 ) untuk menemui Bapak Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi masyarakat selama ini dengan PT.TPL Tbk.

Momen tersebut tidak mulus seperti yang diharapkan, sebab mulai awal persiapan keberangkatan rombongan sudah didatangi aparat keamanan dari Kodim dan Polres Toba sebut Firman Sinaga.

Begitu juga setibanya dibandara Silangit, aparat keamanan langsung menemui rombongan,dan setiap langkah rombongan tetap diikuti aparat keamanan, rombongan tetap tidak diizinkan untuk bertemu langsung dengan Presiden sebab tidak ada pemberitahuan sebelumnya sebut sejumlah aparat keamanan yang berjaga disana.

Setelah negosiasi yang panjang,akhirnya disepakati untuk memberikan surat tersebut ke Presiden harus melalui Pam I Presiden, selajutnya Intelkam polres Taput menghubungi pihak Paspampres, dengan waktu yang tidak lama Sidik Saputro Pam I Presiden menemui rombongan GTA 54 , kepada rombongan GTA 54 ,Sidik Saputro mengatakan bisa langsung bertatap muka dengan Bapak Presiden namun dengan syarat harus membawa Surat Sweb test, karena tidak ada surat sweb test , Firman Sinaga bersama rombongan sepakat menitipkan surat tersebut kepada Sidik Saputro untuk disampaikan kepada Bapak Presiden.

Untuk diketahui, persoalan ini terkuak karena adanya tim Independen Pengawas Paradigma Baru PT. TPL, Tbk, bahwa selama 18 tahun Paradigma Baru terduga kuat tidak direalisasikan oleh PT. TPL,Tbk sebagaimana amanah Akta 54.

Dengan adanya tim Independen Pengawas Paradigma Baru PT. TPL, Tbk dapat dipastikan kepada masyarakat, untuk meminta penjelasan Tim Independen selama 18 tahun atas paradigm baru PT. TPL, Tbk, termasuk memperjelas tupoksi tim independen sebagai pengawas paradigm Baru PT. TPL, Tbk. Karena yang berhak membentuk tim pengawas  Paradigma Baru PT. TPL,Tbk adalah masyarakat, yang selanjutnya diawasi oleh tim Independen yang disetujui Pemerintah.

Keberadaan tim independen pengawas paradigma baru PT. TPL, Tbk, terduga kuat tengah melakukan konspirasi antara PT. TPL, Tbk dengan oknum Pejabat Pemerintah beserta tim independen untuk mengubah akta 54 menjadi akta 05. Seyogyanya Pemerintah, PT. TPL,Tbk serta Tim Independen, tak punya wewenang mengubah akta tersebut. Karena yang berhak mengubah akta tersebut adalah masyarakat.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2007, tak ada hubunganya dengan Surat pernyataan PT. TPL,Tbk tertanggal 16 Oktober 2002 dengan Akta 54. Bahkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 menjelaskan  mengatur tanggung jawab CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, perseroan, tak berkaitan dengan Paradigma Baru PT. TPL,Tbk.

Paradigma baru bukan dibentuk berdasarkan Undang-undang, namun didasarkan pada kejahatan-kejahatan PT.IIU sebelumnya sebagai upaya permintaan Maaf PT. TPL,Tbk kepada masyarakat sebagai salah satu syarat utama untuk memungkinkan pemerintah memberikan Ijin reoperasional  PT. TPL,Tbk.

Kemudian, terbentuknya otonomi daerah hingga pemekaran beberapa Kabupaten baru tak ada hubunganya dengan paradigma baru PT. TPL,Tbk dengan Kabupaten lain yang baru terbentuk, yang ada hubungan hanya dengan Kabupaten Samosir. (POL/Tb.3)

Berikan Komentar:
Exit mobile version