Samosir, POL | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir terus bekerja menyelesaikan laporan politik uang yang dilayangkan tim paslon calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) melalui DPP PDI Perjuangan, sehingga akhirnya laporan tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil.
“Benar, laporan yg sudah disampaikan telah diperbaiki dan sudah lengkap. Saat ini sedang dalam pemeriksaan dan pengkajian di Gakkumdu Samosir yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan,” ujar Komisioner Bawaslu Samosir, Rianto Nainggolan saat ditemui di kantor Bawaslu Samosir, Jumat (18/12/2020), di Pangururan.
Rianto mengaku, pihak Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi yang diajukan dan yang diajukan oleh pelapor sebanyak dua orang dari kubu paslon nomor urut tiga dengan memeriksa bukti dan saksi.
Selanjutnya, Bawaslu Samosir direncanakan akan memeriksa pihak terlapor yakni dari pihak pasangan nomor urut dua. “Besok akan kami klarifikasi lagi dari pihak terlapor,” tegas Rianto.
Direncanakan, Minggu, 20 Desember mendatang akan diketahui laporan tersebut apakah akan masuk ke ranah pidana pemilu atau tidak.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) memiliki batas waktu sampai 16 Desember 2020 untuk melaporkan dugaan money politic secara terstruktur sistematis dan massif (TSM) di Pilkada Samosir 2020 ke Bawaslu.
Pasalnya, Bawaslu hanya bisa menerima laporan maksimal 7 hari setelah peristiwa tersebut terjadi. Apabila peristiwa money politic ditemukan 9 Desember, maka batas akhir pelaporan adalah 16 Desember.
“Bawaslu Samosir yang akan memproses secara administrasi, kemudian Bawaslu Provinsi Sumut yang akan menyelesaikannya. Dengan ketentuan laporan tersebut harus diterima Bawaslu Samosir paling lama 7 hari setelah peristiwa terjadi,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang belum lama ini.(POL/SBS).
