Toba, POL | Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah ( PISEW) tahun 2019 di laporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LBH – LMP (Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih) ke Polres Toba Samosir.
Dalam laporannya, nomor : 021/LBH – LMP – TS/X/23 , tanggal 17 Oktober 2023, hal laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton di Desa Sampuara tahun 2019 yang dikerjakan Badan Koordinasi Antar Desa ( BKAD) Kecamatan Uluan.
Pada tahun 2019 Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara mendapat kegiatan Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah ( PISEW) dari Kementrian PUPR Direktur Jenderal Cipta Karya.
Kegiatan PISEW Desa Sampuara berlokasi di Dusun 1 untuk pembangunan jalan rabat beton Jalan Balameha menuju Sigambogambo dengan anggaran Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang dikelola Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Uluan.
PS. Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tobasa Aibda Bobby B. Tambunan. SH, ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, pada Selasa, 5 Nopember 2024, mengatakan tidak ada temuan pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton di Desa Sampuara.
“Tidak ada temuan pada kegiatan program PISEW tahun 2019 di Desa Sampuara sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) pada tanggal 3 Agustus tahun 2000,” sebut Bobby.
Bobby mengatakan, kasus itu tidak dihentikan sepanjang masih ada bukti baru, karena sudah 5 tahun tentunya sudah wajar ada kerusakan sebutnya.
Dari pantauan media ini di lapangan hampir 100 % jalan itu mengalami kerusakan, batu coran jalan sudah terkelupas, sebagian coran sudah habis terkelupas sampai kelihatan lantai kerja.
Pada ruas jalan yang sama ada proyek jalan rabat beton yang didanai dari dana Desa Sampuara tahun 2016, kondisi jalan tersebut masih cukup bagus tidak seperti proyek PISEW yang dibangun tahun 2019 kondisinya sudah hancur lebur.
Masyarakat setempat sangat kecewa melihat kondisi jalan itu, masyarakat mendesak agar APH mengusutnya sampai tuntas.
Parman Sirait salah seorang perangkat Desa Sampuara, kepada media ini mengatakan, tidak ada dokumentasi Proyek PISEW di Kantor Desa Sampuara, proyek PISEW tersebut tidak pernah diserahterimakan ke Pemerintah Desa, sebutnya.
“Pemerintah Desa Sampuara tidak tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan itu, ” sebut Porman.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Cipta Karya mengembangkan program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah guna mendukung produktivitas masyarakat pedesaan.
Program PISEW disalurkan dengan skema Padat Karya Tunai (PKT/cash for work).
“Program PKT dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan tehnologi. Tujuannya adalah untuk mendistribusikan dana pembangunan hingga ke desa-desa,”
Alokasi program PISEW pada umumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur kerakyatan seperti jalan produksi sebagai infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri, serta sebagai prasarana pendukung pemasaran komoditas dengan memudahkan petani untuk mengangkut hasil pertanian, perkebunan dan perikanan, namun sangat disayangkan baru seumur jagung sudah hancur sebut warga dengan kecewa.
Media ini meminta tanggapan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Katulistiwa Sumatera Utara terkait yang disampaikan PS. Tipidkor Satreskrim polres Tobasa “Sudah 5 tahun wajar ada kerusakan, ” Demson ST, yang juga merupakan konsultan mengatakan, kalau hanya 5 tahun umur bangunan bisa bangkrut negara ini sebutnya.
“Coba lihat Jembatan Parhitean Kecamatan Pintupohan Meranti yang dibangun tahun 1936 masih berdiri kokoh, sudah seratus tahun lebih. Ini baru 5 tahun sudah hancur, patut diduga ada korupsi dalam kegiatan itu,” sebutnya. (Sogar)