• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Langgar Perda, DPRD Binjai segera Panggil Pengusaha Accesories

Editor: Editor
Kamis, 6 Februari 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 6 Februari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Binjai, POL | Seorang pengusaha keturunan pemilik toko Mahkota Accesories di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Binjai Kota,  yang menjual berbagai accesories hand phone akan dipanggil DPRD Binjai karena melanggar Peraturan daerah (Perda).

“Segera kita panggil karena tak menuruti imbauan Pemko Binjai,” kata Joko anggota DPRD Binjai dari Paartai Hanura, Rabu (05/02/2020).

Toko HP Mahkota Accesories diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai No 6 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Joko mengatakan, pelanggaran perda yang dilakukan toko mahkota accesories lantaran parkir kendaraan sepeda motor pembeli sudah memakai badan jalan sehingga sangat mengganggu pengguna kendaraan sepeda motor dan juga memakai  bahu jalan, sehingga masyarakat Binjai pengguna jalan, harus berjalan di jalan raya dikarenakan bahu jalan tak bisa dipergunakan.

Padahal, sebut Joko, sebelum berdiri bangunan Ruko Toko HP Mahkota Accesories, bahu  jalan  masih bisa dipergunakan bagi pejalan kaki, terutama bagi siswa- siswi pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu (SMP Negeri 1) tepat berhadap-hadapan dengan Toko HP Accesories.

Namun seiring berjalannya perkembangan zaman  minat masyarakat pembeli Hp begitu ramai, sehingga barang- barang accesories hp bertambah banyak, akibatnya barang dangangan dimajukan lebih kedepan mengarah jalan raya.

“Sehingga perlu luas tempat barang dangangan, makanya pengusaha hp memakai bangunan trotoar jalan,” kata Joko.

Hal senada disampaikan salah seorang tokoh Pemuda Binjai bung Juntak yang mendesak Wali Kota Binjai untuk segera memerintahkan dinas  terkait agar menindak tegas toko HP mahkota accesories yang sudah melanggar perda nomor 6 tahun 2016.

“Untuk apa Perda tersebut dibuat kalau tidak difungsionalkan dengan baik,” tegas juntak bung Juntak kepada media di Binjai, Rabu (05/02/2020), seraya menambahkan keras dugaan beberapa anggota DPRD Binjai ada yang membeckingi  pengusaha toko HP Mahkota Accesories.

Menurutnya lagi,  sah sah saja sih membeckingi suatu usaha, tapi bukan berati harus melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemko Biinjai. Karenanya harus disurati pemilik usaha tersebut dan segera digelar rapat dengar pendapar (RDP) agar pemilik usaha tahu kesalahannya.

“Kasian masyarakat, baik itu pejalan kaki maupun pengguna sepeda motor yang sudah resah dengan toko HP Mahkota Accesories,” ucap Juntak.

Menyikapi perlanggaran perda yang dilakukan toko HP Mahkota Accesories Kasat Pol PP Kota Binjai Otto Harianto saat di konfirmasi via selular membenarkan terjadi pelanggaran Perda.

“Benar dinda, toko tersebut sudah melanggar perda yang ada, dan ini sudah kita layangkan surat ke sekda dan juga surat akan kita layangkan ke DPRD Binjai untuk dilakukan RDP dengan Pemilik toko,” kata Otto Harianto.

Saat awak media Perjuangan datang ke lokasi toko HP Mahkota untuk melakukan konfirmasi dengan sang pemilik Toko HP Mahkota, salah satu karyawan yang menyambut mengatakan bos lagi keluar udah 1 harian tidak datang.

“Kalau memang ada pesan bang nanti abang datang lagi,”ucap salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya. (POL/Jun).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: langgar perda
Berita sebelumnya

Pemkab Samosir Kembangkan Pertanian Kopi Ateng

Berita selanjutnya

Aliansi Lawyer Karo se-Jabodetabek Siap Bela Rusdi Sinuraya

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd