Binjai, POL | Seorang pengusaha keturunan pemilik toko Mahkota Accesories di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Binjai Kota, yang menjual berbagai accesories hand phone akan dipanggil DPRD Binjai karena melanggar Peraturan daerah (Perda).
“Segera kita panggil karena tak menuruti imbauan Pemko Binjai,” kata Joko anggota DPRD Binjai dari Paartai Hanura, Rabu (05/02/2020).
Toko HP Mahkota Accesories diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai No 6 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Joko mengatakan, pelanggaran perda yang dilakukan toko mahkota accesories lantaran parkir kendaraan sepeda motor pembeli sudah memakai badan jalan sehingga sangat mengganggu pengguna kendaraan sepeda motor dan juga memakai bahu jalan, sehingga masyarakat Binjai pengguna jalan, harus berjalan di jalan raya dikarenakan bahu jalan tak bisa dipergunakan.
Padahal, sebut Joko, sebelum berdiri bangunan Ruko Toko HP Mahkota Accesories, bahu jalan masih bisa dipergunakan bagi pejalan kaki, terutama bagi siswa- siswi pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu (SMP Negeri 1) tepat berhadap-hadapan dengan Toko HP Accesories.
Namun seiring berjalannya perkembangan zaman minat masyarakat pembeli Hp begitu ramai, sehingga barang- barang accesories hp bertambah banyak, akibatnya barang dangangan dimajukan lebih kedepan mengarah jalan raya.
“Sehingga perlu luas tempat barang dangangan, makanya pengusaha hp memakai bangunan trotoar jalan,” kata Joko.
Hal senada disampaikan salah seorang tokoh Pemuda Binjai bung Juntak yang mendesak Wali Kota Binjai untuk segera memerintahkan dinas terkait agar menindak tegas toko HP mahkota accesories yang sudah melanggar perda nomor 6 tahun 2016.
“Untuk apa Perda tersebut dibuat kalau tidak difungsionalkan dengan baik,” tegas juntak bung Juntak kepada media di Binjai, Rabu (05/02/2020), seraya menambahkan keras dugaan beberapa anggota DPRD Binjai ada yang membeckingi pengusaha toko HP Mahkota Accesories.
Menurutnya lagi, sah sah saja sih membeckingi suatu usaha, tapi bukan berati harus melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemko Biinjai. Karenanya harus disurati pemilik usaha tersebut dan segera digelar rapat dengar pendapar (RDP) agar pemilik usaha tahu kesalahannya.
“Kasian masyarakat, baik itu pejalan kaki maupun pengguna sepeda motor yang sudah resah dengan toko HP Mahkota Accesories,” ucap Juntak.
Menyikapi perlanggaran perda yang dilakukan toko HP Mahkota Accesories Kasat Pol PP Kota Binjai Otto Harianto saat di konfirmasi via selular membenarkan terjadi pelanggaran Perda.
“Benar dinda, toko tersebut sudah melanggar perda yang ada, dan ini sudah kita layangkan surat ke sekda dan juga surat akan kita layangkan ke DPRD Binjai untuk dilakukan RDP dengan Pemilik toko,” kata Otto Harianto.
Saat awak media Perjuangan datang ke lokasi toko HP Mahkota untuk melakukan konfirmasi dengan sang pemilik Toko HP Mahkota, salah satu karyawan yang menyambut mengatakan bos lagi keluar udah 1 harian tidak datang.
“Kalau memang ada pesan bang nanti abang datang lagi,”ucap salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya. (POL/Jun).