Padangsidimpuan, POL | Menjelang Pilkada kota Padangsidimpuan yang sebentar lagi memasuki hari H tepatnya 27 November 2024 suasana politik do kita ini mulai memanas dan segala terik dilakukan paslon untuk menjatuhkan popularitas lawan baik itu melalui media massa
Begitu juga yang dialami paslon 02 ( Letnan -Levi) dengan beredarnya kabar atau berita yang menjurus fitnah kepada pasangan ini yang menyebutkan telah melakukan korupsi puluhan miliar ditayangkan salah satu media online terbitan medan pada 16 Oktober berjudul “Mantan Sekda Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Diduga Korupsi Puluhan Miliar Rupiah”.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum 02 Dr. H. Letnan Dalimunthe – H. Harry Pahlevi Harahap melalui Sahor Bangun Ritonga, SH, MH menjelaskan pada Wartawan ( 2/11/2024),tuduhan keji tersebut menurtnya fitnah dan hoax yang bertujuan untuk menjatuhkan popularitas pasangan ini.
“Bahwa kami nyatakan pemberitaan tersebut ialah pemberitaan hoax dan sangat manipulatif dikarenakan bapak calon Walikota 02 Letnan Dalimunthe yang pada saat tahun 2019 ia menjabat sebagai Plh Sekda saat itu bukanlah pengelola anggaran dari dana alokasi khusus” Kata Sahor.
Kata Sahor pemberitaan media online beberapa waktu lalu yang semakin diluaskan pemberitaannya oleh media-media lain,ialah pemberitaan hoax dan sangat manipulatif dikarenakan bapak calon Walikota 02 Letnan Dalimunthe yang pada saat tahun 2019 ia menjabat sebagai Plh Sekda saat itu bukanlah pengelola anggaran dari dana alokasi khusus, beliau berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 42 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah kota Padangsidimpuan.
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif dan melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Kota;
b. pengoordinasian Perangkat Daerah; pelaksanaan tugas satuan kerja
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kota:
d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Kota; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa dari Keterangan tersebut di atas berdasarkan pasal 2 ayat 2 maka tidak ada diketahui di sana itu bahwa Sekretaris Daerah memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola dari anggaran DAK, bahasa sederhananya ialah DAK dialokasikan kepada Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan ke Sekda, tentu pertanggungjawaban nya ada pada kadis. Bukan kepada Sekda.
Bahwa mengingat penggiringan pemberitaan yang menurut hemat tim hukum adalah sangat tidak berdasar dan sengaja ditimbulkan pada saat pencalonan walikota dari bapak Letnan Dalimunthe maka tentunya kami selaku tim hukum 02 bapak letnan-Levi menyampaikan dengan secara tegas atas pemberitaan yang dibuat tersebut itu ialah berita hoax dan dan sangat menyesatkan, oleh karenanya perlu diketahui akibat dari pemberitaan hoax tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bisa diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesusi dengan UU 19/2016 pasal 45A.
“Kami akan membuat laporan secara resmi kepada dewan pers dan melakukan laporan kepada pihak yang berwajib,” kata Sahor (NP.02)