• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Tetapkan ‘Marguna’ Berhak Ikut Jalur Perseorangan di Pilkada Samosir 2020

Editor: Editor
Sabtu, 22 Agustus 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 22 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Samosir(, POL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menetapkan pasangan calon independen, Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan kepala daerah Samosir 2020.
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual tahap perbaikan, dari 4.965 dukungan yang dilakukan verifikasi faktual, sebanyak 4.480 dukungan dinyatakan memenuhi syarat.
“Kalau kita jumlahkan dukungan tahap pertama sebanyak 7.764 dan dukungan perbaikan 4.480 yang memenuhi syarat, totalnya ada 12.244 dukungan atau di atas ambang batas syarat dukungan perseorangan, 9.304,” kata Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir usai verifikasi, Jumat (21/8).
Ika menyebut pasangan yang familiar disebut Marguna ini telah memenuhi syarat sebaran suara warga Samosir. Sehingga bapaslon dari jalur perseorangan tersebut dapat melakukan pendaftaran pada tanggal 4-6 September mendatang.
Ditambahkan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Robinsar Junaidi Barus yang diwawancarai seusai rekapitulasi, mengatakan adapun syarat menjadi peserta Pilkada Samosir, bakal pasangan calon perseorangan harus mengantongi minimal 9.304 syarat dukungan.
“Di tahap awal pengumpulan dukungan, dari 8.882 dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga yang diverifikasi faktual Panitia Pemungutan Suara (PPS), 7.764 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” ujarnya.
KPU memberi kesempatan bagi pasangan Marhuale-Guntur melakukan perbaikan minimal dua kali lipat dari 9.304 dikurangi jumlah dukungan yang dinyatakan MS, atau 2 x (9.304-7.764) = 3.080.
Pasangan ini pun menyetorkan 4.967 dokumen dukungan perbaikan. Dari total berkas perbaikan itu hanya 4.965 dukungan yang lolos verifikasi administrasi. Setelah dilakukan verifikasi faktual, KPU menetapkan ada 4.480 yang memenuhi syarat.
“4.480 yang memenuhi syarat tersebut tersebar di 9 kecamatan. Yakni Kecamatan Pangururan 885, Kecamatan Ronggurnihuta 260, Simanindo 707, Onan Runggu 152, Nainggolan 658, Palipi 372, Harian 490, Sianjur Mulamula 614, dan Sitiotio 342,” pungkasnya.(POL/SBS).
Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ika Rolina SamosirIkut Jalur PerseoranganKetua KPU SamosirKPUMarguna' BerhakPilkada Samosir 2020
Berita sebelumnya

Pemkab Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB Raih Penghargaan Program Pelayanan KB Sejuta Akseptor

Berita selanjutnya

Presiden Mali Dikudeta, AS Tangguhkan Bantuan Militer

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd